Berita Banda Aceh
Buruh di Banda Aceh Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Dekat Kuburan Cina, Korban Dicium saat Jalan-jalan
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat tiba di semak-semak dekat komplek kuburan cina.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tak ayal, pengakuan anaknya yang dipendam sekian lama oleh korban NA, membuat sontak orang tuanya.
Tak menunggu lama, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.
Polisi yang menerima Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 02 Desember 2020 langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dari penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan, akhirnya kami menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," timpa Ipda Puti.
Untuk saat ini, AR mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Serambinews.com/Faisal Zamzami/Misran Asri)
Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa dan Perusahaan Perkebunan Bahas Solusi Penanganan Banjir
Baca juga: VIDEO - Trump Minta Pendukung Hormati Hukum, Rusuh di Gedung Capitol, Hingga Seorang Wanita Tewas
Baca juga: Kanselir Jerman Marah dan Sedih Dengan Kerusuhan di Gedung Capitol AS