Perawat Putus Tangan
Petani Tersangka Putus Tangan Perawat Masih Diperiksa Polisi, Mata Mesin Potong Rumput di Labfor
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kondisi kesehatannya baik-baik saja, dan tersangka juga sudah dijenguk keluarga,”
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Hal ini diumumkan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, dalam konprensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/1/2021) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan motif musibah yang menimpa Anna," ujar AKP Erjan Dasmi.
Mata pisau mesin pemotong rumput patah sebagian dan terbang, kemudian menghantam tepat pada lengan kanan Anna sampai putus total di atas siku kanan.
Mesin pemotong rumput tersebut digunakan salah seorang petani bersinial AB (65), warga Gampong Ujong Padang Kecamatan Susoh, dan telah diamankan di Polres Abdya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kondisi kesehatannya baik-baik saja, dan tersangka juga sudah dijenguk keluarga,” kata Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP dihubungi Serambinews.com, Kamis (7/1/2021).
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik juga meminta keterangan ulang terhadap beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Seperti rekan kerja tersangka AB yang sama membersihkan lahan di sekitar lokasi saat kejadian dan saksi rekan korban yang sama-sama melintasi jalur yang sama pada saat kejadian.
Penyidik Sat Reskrim Polres juga mengirim potongan atau serpihan mata mesin potong rumput dari bahan besi yang telah diamankan sebagai barang bukti ke Laboratorium Forensik (labfor) di Medan, Sumatera Utara.
Serpihan mata mesin potong rumput itu, perlu dilakukan pemeriksaan di Labfor.
Untuk membuktikan, apakah betul benda yang mengenai lengan korban sampai putus total.
Baca juga: WhatsApp Buat Kebijakan Baru, Pengguna Harus Serahkan Data melalui Facebook atau Akun Dihapus
Sedangkan kemungkinan dilakukan rekonstruksi peristiwa sangat menghebohkan itu, menurut AKP Erjan sangat tergantung kebutuhan.
“Jika jaksa penuntut meminta hasil rekonstruksi, ya kita dilakukan,” katanya.
Setelah rampung pemeriksaan, penyidik Polres Abdya akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Abdya.
Jika jaksa mengeluarkan P-19, berarti berkas pemeriksaan masih ada yang perlu dilengkapi.
“Jika jaksa mengeluarkan P-21, berarti berkas hasil pemeriksaan sudah lengkap, kemudian diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” beber Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP.