Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Harun Yahya Dihukum 1000 Tahun Penjara
Pria yang bernama asli Adnan Oktar ini dikenal di negaranya sebagai televangelis, penulis buku-buku Islam dan juga pendakwah.
SERAMBINEWS.COM - Ingatkah Anda dengan Harun Yahya?
Pria ini pernah viral di Indonesia pada tahun 2000an melalui VCD dan buku-buku agamanya.
Pria yang bernama asli Adnan Oktar ini dikenal di negaranya sebagai televangelis, penulis buku-buku Islam dan juga pendakwah.
Kini pria yang berusia 64 tahun itu ditahan oleh kepolisian Turki.

Ia harus dijatuhi hukuman selama 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kejahatan seksual.
Vonis terhadap Harun Yahya dijatuhkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, pada Senin (11/1/2021) lapor BBC Indonesia.
Baca juga: Mulut dan Tangan Warga Pidie Terikat, Kasus Pembunuhan di Masjid Runtoh
Baca juga: Mau Shalat ke Masjid, Warga Temukan Bayi Perempuan di Meja Kios Gampong Alue Dua Langsa Barat
Dilansir The Guardian, Adnan Oktar sebelumnya ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lain di kelompoknya.

Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".
Dilansir dari Kompas.com pada (12/1/2021), di salah satu acara dakwahnya, Harun Yahya sering menyampaikan ide kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.
Sementara terlihat ia dikelilingi para wanita mengelilinginya dengan pakaian terbuka, tampak dari mereka menjalani operasi plastik.
Baca juga: Arab Saudi Denda 300 Pebisnis, Tidak Mematuhi langkah-langkah Pencegahan Virus Corona.
Baca juga: Viral Video Pasangan Pengantin Terobos Banjir Demi Nikah, Mempelai Wanita Naik Becak Didorong Pria
Bahkan ia juga diiringi dengan musik yang ceria di sebuah studio TV di Turki.
Melansir stasiun televisi NTV, Harun Yahya divonis lebih dari 1.000 tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual.
Bahkan disebut juga ia juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan spionase politik dan militer.
Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Baca juga: Wijin Blak-blakan Saat Kencan dengan Gisel, Ini Pengakuannya Saat Bersama Sang Kekasih
Baca juga: Simak, Tata Cara dan Niat Shalat Dhuha, Setelahnya Ada Doa Khusus dan Keutamaannya
Disangkutkan dengan kudeta tahun 2016