Internasional
DPR AS Setujui Pemakzulan Trump, Wapres Mike Pence Menolak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS menyetujui resolusi tidak mengikat pada Selasa (12/1/2021).
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS menyetujui resolusi tidak mengikat pada Selasa (12/1/2021).
Resolusi untuk menyerukan Wakil Presiden Mike Pence untuk melaksanakan Amandemen ke-25, mencopot Presiden AS Donald Trump dari jabatannya.
Mengutip peran Trump dalam menghasut invasi kekerasan besar-besaran ke Gedung Kongres Amerika Serikat pada 6 Januari.
Hari itu, presiden memanggil para pendukungnya ke Washington untuk memprotes sertifikasi pemungutan suara Electoral College.
Sekaligus meresmikan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden.
Baca juga: Pejabat AS Menilai Trump Seperti Balita Keras, Penderitaan Rakyat Harus Dicegah
Resolusi tersebut diperkenalkan oleh Jamie Raskin dan disahkan dengan suara mayoritas partai dengan perbandingan 223-205.
Seorang Republikan, Adam Kinzinger, adalah satu-satunya anggota parlemen yang memecahkan peringkat.
Resolusi tersebut meminta Pence untuk segera menggunakan kekuasaannya di bawah Bagian 4 dari Amandemen ke-25 untuk mengumpulkan dan memobilisasi pejabat dari departemen eksekutif.
Untuk menyatakan apa yang jelas bagi Bangsa yang ketakutan.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Jalur Cepat Trump Atas Hasil Suara di Lima Negara Bagian
Bahwa Presiden tidak dapat berhasil melepaskan tugas dan wewenang kantornya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS
Presiden AS Donald Trump
Wakil Presiden Mike Pence
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Aneh Tapi Nyata, Seorang Pria Suntik Tubuhnya dengan Jamur Ajaib, Ini Akibatnya |
![]() |
---|
Pria Bertanduk Penyerbu Gedung Capitol AS, Ternyata Mantan Anggota Angkatan Laut |
![]() |
---|
Trump Tegaskan Pidato Sebelum Kerusuhan Capitol Sudah Sangat Tepat |
![]() |
---|
Arab Saudi Kutuk Israel, Pembangunan Permukiman Yahudi Terus Dilanjutkan |
![]() |
---|
Iran Akan Eksekusi Kembali Pegulat, Dituduh Membunuh Dalam Sebuah Perkelahian |
![]() |
---|