Dana Desa Tahap I Mulai Dicairkan, Aceh Tercepat Nasional

“Harapan saya, Januari ini seluruh kabupaten/kota di Aceh tuntas melakukan pencairan Dana Desa tahap I,” harap Gubernur.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT menghadiri penyerahan DIPA dan TKDD oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui video conference di Meuligoe Gubernur, Rabu (25/11/2020). 

Dana Desa Tahap I Mulai Dicairkan, Aceh Tercepat Nasional

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aceh dan Jawa Timur menjadi dua provinsi yang tercepat melakukan pencairan Dana Desa 2021.

Pencairan dimulai sejak Rabu (13/1/2021), yang dimulai dari Kabupaten Aceh Selatan.

Pemerintah Aceh menargetkan Januari ini seluruh kabupaten/kota di Aceh tuntas melakukan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2021.

Keberhasilan Aceh menjadi yang tercepat melakukan pencairan Dana Desa ini langsung mendapat apresiasi dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten yang sudah bekerja keras mempercepat proses pencairan Dana Desa ini.

Ia berharap, setelah Aceh Selatan akan menyusul kabupaten/kota lainnya.

“Harapan saya, Januari ini seluruh kabupaten/kota di Aceh tuntas melakukan pencairan Dana Desa tahap I,” harap Gubernur, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Donald Trump Marah Besar, Saat Menyaksikan Proses Pemakzulan Dirinya di DPR AS

Baca juga: Pemkab Abdya Berhentikan Oknum Keuchik yang Tertangkap Usai Isap Ganja

Baca juga: VIDEO - Berderai Air Mata, Ustaz Yusuf Mansur Kenang Kebersamaannya Bersama Syekh Ali Jaber

Gubernur mengatakan, percepatan pencairan Dana Desa ini penting sehingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) bisa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Januari ini.

BLT yang disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan, selama 12 bulan.

Selain untuk BLT, lanjut Gubernur, percepatan pencairan Dana Desa itu juga penting, karena bisa digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan penting di desa dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Terima kasih kepada kabupaten/kota dan jajarannya seperti DPMG (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Dinas Keuangan, Kanwil Perbendaharaan, camat, keuchik dan para para tenaga pendamping desa,” ujar Gubernur Nova.

Kepala DPMG Aceh, Azhari, menambahkan, setelah pencairan Dana Desa untuk Aceh Selatan, pada Kamis (14/1/2021) bertambah dua kabupaten/kota lagi yang telah melakukan pencairan, yaitu Kota Langsa dan Kabupaten Gayo Lues.

“Alhamdulillah hari ini bertambah dua kabupaten/kota lagi, sehingga sudah tiga kabupaten/kota di Aceh yang telah melakukan pencairan Dana Desa tahap I,” sebutnya.

Baca juga: Senator Partai Republik Pendukung Trump Sebut Pemakzulan Dapat Picu Kekerasan Lagi

Baca juga: 11 Gampong di Langsa Tercepat di Aceh dalam Cairkan Dana Desa Tahap I Tahun 2021

Baca juga: Gubernur Aceh Luncurkan Buku Dana Otsus Abadi

Azhari mengaku sangat puas, Aceh bisa menjadi provinsi tercepat secara nasional dalam hal pencairan Dana Desa ini.

Untuk diketahui, tahun 2021 Aceh mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 14,9 triliun, terbesar keenam secara nasional.

“Awalnya kita menargetkan pencairan bisa dilakukan mulai Januari, ternyata kita justru yang tercepat secara nasional,” ucapnya.

Percepat APBK

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah, menyampaikan tentang kaitan Dana Desa dengan penetapan ABPK.

Dia mengatakan, terlambatnya penetapan APBK akan ikut memperlambat proses pencairan Dana Desa.

“Kalau lambat penetapan APBK, maka pencairan Dana Desa tidak bisa diproses,” ujarnya.

Baca juga: Kadisdik Aceh Intruksikan Sekolah Gelar Doa Tolak Bala sebelum Proses Belajar di Kelas

Baca juga: Gampong Mulia Jadi Pilot Project Gampong Siaga Darah, Begini Penjelasan Camat Kuta Alam

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 695,2 Triliun Tangani Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Sekda menyebutkan, hingga kini masih ada dua kabupaten/kota lagi yang belum melakukan penetapan APBK, yaitu Kabupaten Simeulue dan Pidie.

“Mudah-mudahan Simeulue dan Pidie bisa segera melakukan penetapan APBK, sehingga bisa melakukan pencairan Dana Desa,” imbuhnya.

Di samping itu, Kepala DPMG Aceh, Azhari, juga mengimbau para camat untuk segera menfasilitasi desa-desa yang belum siap dokumen persyaratan pencairan.

Persyaratan dimaksud meliputi dokumen APBG, Perbup/Perwal tentang rincian Dana Desa, dan surat kuasa.

“Kita mohon kepada camat, dengan adanya bantuan operasional (BOP) dari Pemerintah Aceh, agar segera memfasilitasi desa-desa yang belum siap dokumen persyaratan pencairan,” imbau Kepala DPMG Aceh ini.(*)

Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak di Aceh Besar Masih Terjadi, Warga Lamkleng Gelar Doa Bersama

Baca juga: Aa Gym Menangis Ceritakan Kondisi Jenazah Syekh Ali Jaber, Sebut Wajahnya Bersih dan Tersenyum

Baca juga: Panitia Pengarah Muswil DPW-PA Aceh Timur Akui Hasil Musyawarah Sesuai AD/ART Partai Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved