Berita Aceh Utara

Suami di Aceh Utara Tega Aniaya Istri, Marah Dibangunkan untuk Pergi ke Sawah,

Kemudian, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Shutterstock
Ilustrasi penyiksaan pada perempuan.(Shutterstock) 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Merasa terganggu karena dibangunkan tidurnya, seorang pria berinisial Her (39) warga Gampong Serdang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tega menganiaya istrinya Mar (34).

“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum. Kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fauzi, Rabu (27/1/2021).

AKP Fauzi menerangkan, kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 lalu.

Selanjutnya, dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.

Kemudian, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.

Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan, kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya yang sedang tidur siang.

“Korban membangunkan pelaku untuk pergi ke sawah. Seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu. Pelaku langsung memaki, memukul dan mendorong korban,” pungkasnya.

Baca juga: Warga Aceh Utara Temukan Bom Rakitan, Sempat Dibanting ke Pohon Kelapa, Lalu Dihantam Pakai Sekrop

Baca juga: Pariwisatanya Terpukul, Thailand Persilakan Turis Asing yang Telah Divaksin Berlibur ke Negaranya

Baca juga: Kisah Sukses Kurir Narkoba dari Aceh Berakhir, 2 Kg Sabu Dalam Sepatu Gagal Diterbangkan

Ditolak Berhubungan Intim

Seorang suami di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, tega aniaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.

Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.

Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.

Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).

Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.

Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.

"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman Resmikan Dermaga Wisata Ulee Lheue, Mulai Difungsikan

Baca juga: Ternyata Abdya Sudah Kembali Lagi Menjadi Zona Kuning, Ini Penjelasan Kadinkes

Baca juga: Para Petani Kembali ke Kamp Setelah Menyerbu Ibu Kota India

Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.

Akan tetapi, mendapat penolakan.

Besoknya tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.

Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.

Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.

Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.

Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun tersangka langsung membacok menggunakan senjata tajam ke bagian kepala korban.

Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu, secara membabi buta.

Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.

Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Baca juga: VIDEO Istri Adang Mobil Lalu Diseret, Diduga Wakil Ketua DPRD Kepergok Selingkuh

Baca juga: VIDEO - Viral Detik-detik Rumah Mewah Ambruk

Baca juga: VIDEO Potret Siswa Panca Kubu Aceh Besar, Seberangi Sungai Agar Bisa ke Sekolah

Baca juga: VIDEO Viral Pemuda Berompi Orange Pukul dan Tendang Rombongan Pemotor, Diduga Gegara Knapot Bising

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved