Bareskrim Polri Tangkap Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah, Sempat Pamit dan Mohon Doa di Instagram
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.
1). Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2). Perdagangan internasional
3). Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4). Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5). Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6). Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
• FINAL, Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021 Ditiadakan
• Kajian Ilmu Falak, Penetapan 1 Ramadhan Tahun Ini di Indonesia Berpotensi Berbeda, Ini Sebabnya
• KISAH Wanita Meninggal Dunia dan Tinggalkan Tiga Anak Masih Kecil, Sahabatnya Rela Jadi Ibu Sambung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Berstatus Tersangka"