Polemik Pilkada, Wasekjen Partai Aceh Singgung Sikap Elite Jakarta dan Peran Anggota DPR dari Aceh

Kalaupun ada 13 perwakilan DPR-RI dari Aceh di pusat, tapi menurut Nurzahro, mereka lebih banyak diam karena takut dianggap tidak nasionalis.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Nurzahri. 

Polemik Pilkada, Wasekjen Partai Aceh Singgung Sikap Elite Jakarta dan Peran Anggota DPR dari Aceh

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPW PA), Nurzahri, menegaskan bahwa Pilkada Aceh adalah bagian dari kekhususan Aceh.

Polemik yang saat ini terjadi terkait dengan jadwal pelaksaan Pilkada Aceh, ia sebutkan, terjadi karena tiga hal.

Yaitu karena pengaruh politik pemilihan presiden (Pilpres) 2024, malasnya elite pusat membaca Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan diamnya Anggota DPR RI dari Aceh.

"Pilkada Aceh adalah bagian dari kekhususan Aceh yang diatur secara detail dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)," kata Nurzahri kepada Serambinews.com, Sabtu (6/2/2021).

Hal ini, ujarnya, terlihat jelas di dalam pasal per pasal yang terdapat di dalam UUPA, yang membedakan pilkada Aceh dengan nasional.

Menurut mantan anggota DPRA ini, itu juga yang menjadi penyebab mengapa undang undang yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada selalu menyertakan pasal peralihan.

Pilkada 2022 Wajib. Syekh Fadhil: Meunyoe Han, Hana Yum Geutanyoe Bak Jakarta Nyan

Demokrat: Revisi UU Pemilu Jangan Ganggu Partai Lokal

Pilkada Aceh Bisa Bergeser ke 2023

Dimana pasal peralihan itu pada prinsipnya mengingatkan bahwa UU tentang pilkada secara umum hanya berlaku untuk hal-hal yang tidak diatur di dalam UUPA.

"Dengan kata lain, apabila telah diatur dalam UU 11/2006 (UUPA), maka UU 11/2006-lah yang akan menjadi hukum peraturannya," tegas Nurzahri.

Politisi PA ini mengatakan, perbedaan-perbedaan tersebut bukan hanya masalah penyelenggaran pilkada.

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu Aceh dengan Nomor Putusan 61/PUU-XV/2017, 66/PUU-XV/2017 dan 75/PUI-XV/2017.

Tetapi juga memuat peraturan-peraturan yang berbeda seperti uji baca Alquran, tetapi juga jumlah dukungan calon independen yg berbasis jumlah penduduk (dalam uu 10/2016 berbasis jumlah pemilih).

Selain itu, juga memuat parlementerial treshold untuk dukungan pasangan calon, electoral treshold partai peserta pemilu, dan beberapa pengaturan lain yang berbeda dengan pengaturan dalam UU pemilu dan pilkada nasional.

DPRA tak Respons Polemik RUU Pemilu

Pilkada Aceh 2022 atau 2024 ? Begini Pendapat Haji Uma

Pilkada Aceh; Spirit Oke, Dana Jadi Soal

"Bahkan terkait masa penyelenggaraan pilkada-pun, diatur tegas dalam pasal 56 UU 11/2006 yg mengatakan Gub/bupati/wali kota dipilih dalam 5 tahun sekali," pungkas Nurzahri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved