Berita Politik

Dirjen Otda Terima Aspirasi Pilkada Aceh 2022, Dijadwalkan Pertemuan Segitiga dengan Pihak Ini

Selanjutnya, Dirjen Otda akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Delegasi Komisi I DPR Aceh bersama Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik membahas Pilkada Aceh 2022. 

“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU No 11 Tahun 2006,” urainya.

Mary Trump Jijik dan Ngeri Menonton Sidang Pemakzulan Kedua Pamannya

Polisi Tangkap 9 Remaja di Pidie Jaya, Terlibat Pencurian 12 Unit Laptop di Dua Sekolah

Vaksin Perdana di Bener Meriah “Tetutup” Bagi Media, Ramung Institute: Bisa Picu Krisis Kepercayaan

“Dan kami DPRA, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh, dan KIP Aceh, sudah menyepakati hal ini,” tegas Tgk Muhammad Yunus M. Yusuf.

Delegasi Komisi I DPRA tersebut juga dijamu makan siang oleh Fraksi Partai demokrat DPR RI sesaat sebelum bertemu Komisi II DPR.

Rombongan diterima langsung oleh anggota Fraksi Partai Demokrat, Muslim, SHi, MM, dan Wahyu Sanjaya, serta Rezka Oktoberia.

Muslim dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasinya kepada Komisi I DPRA yang teguh memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Muslim juga menegaskan, bahwa Partai Demokrat atas arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya (TRH), serta dukungan penuh Ketua Fraksi Demokrat, Edi Baskoro Yudhoyono (EBY), konsisten menjaga dan mengawal kekhususan Aceh, utamanya perihal Pilkada 2022.

Belasan Rumah Warga di Tripe Jaya- Gayo Lues Terancam Amblas ke Sungai

Pacaran 7 Tahun, Gadis Ini Menolak Dinikahi, Tersangka Teror Pacar Hingga Ia Ditangkap Polisi

DPRA Dukung Anggota DPR-RI, Terkait Laporan Tongkang Terdampar di Nagan Raya ke Mabes Polri

“Jelas kita konsisten sedari awal mengawal kekhususan Aceh sebagai amanah MoU Helsinki. Dan ini sesuai dengan arahan Ketua Umum AHY,” pungkasnya.

KIP Aceh melalui keputusannya No.1/PP.01.2/Kpt/11/Prov/1/2021 telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022.

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh diminta mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Aceh tahun 2022.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved