Wanita Ini Tak Sadar Direkam Saat Video Call, Kapok Diperas Terus, Ternyata Pelaku Seorang Napi
Si wanita kemudian memperlihatkan bagian intimnya dan tak menyadari pelaku secara diam-diam merekam adegan tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Si wanita kemudian memperlihatkan bagian intimnya dan tak menyadari pelaku secara diam-diam merekam adegan tersebut.
SERAMBINEWS.COM – Belakangan ini banyak korban kejahatan akibat penggunaan media sosial yang tidak digunakan secara positif.
Mulai dari modus penipuan hingga pemerasan adalah satu dari sekian kejahatan dari media sosial.
Banyak modus penipuan hingga berujung pada pemerasan yang bermodus VCS (video call sex).
Bisanya, korban akan dibujuk rayu untuk memperlihatkan bagian intim, dan tak menyadari aksinya itu sedang direkam.
Setelah itu pelaku akan mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video jika korban tidak memberikan uang.
Kasus seperti ini baru saja terjadi pada seorang wanita asal Riau.
Ia mengaku ditipu dan diperas oleh kenalannya yang mengaku seorang angota polisi di Facebook.
Karena tertarik, keduanya nekat melakukan video call sex (VCS).
• Seorang Pria Tebas Teman dengan Parang Hingga Tewas, Berawal dari Video Call hingga Tersinggung
• Usai Video Call dengan Wanita Tanpa Busana, Nelayan Diperas Rp 1,5 Juta, Begini Kronologinya
Si wanita kemudian memperlihatkan bagian intimnya dan tak menyadari pelaku secara diam-diam merekam adegan tersebut.
Ternyata pelaku hanya mengaku sebagai anggota polisi, terungkap bahwa ia adalah seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih di Lampung.
Entah bagaimana bisa, pelaku berinsial IW (25) itu dapat memegang handphone ketika sedang menjalani hukuman di Lapas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian menciduk IW di dalam Lapas Gunung Sugih, Lampung.
Ia ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya karena telah menipu dan memeras seorang wanita.
Korban yang berinsal SI mengalami kerugian belasan juta akibat perbuatan IW yang merekam saat VCS bersama.
• Napi Peras Seorang Wanita Rp 13 Juta Setelah Video Call Tanpa Busana, Ancam Sebar Foto Syur Korban
• Bos Warung Kopi Serang dan Ancam Petugas saat Razia Prokes, Ternyata Anak Pensiunan Polri
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan bahwa pelaku menjerat korbannya dengan modus sebagai seorang anggota polisi.
"Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," ungkap Andri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Awalnya mereka berkenalan di Facebook, pelaku terus mengajak korban bertukar pesan hingga korban merasa tertarik.
Setelah cukup nyaman berkomunikasi di percakapan messenger Facebook, keduanya kemudian pindah ke WhatsApps.
Komunikasi keduanya semakin intens hingga melakukan video call sex (VCS).
Ketika VCS, korban memperlihatkan bagian intimnya kepada pelaku.
Ternyata, pelaku secara diam-diam merekam aksi SI dan korban tak menyadari hal tersebut.
• Depresi Dihamili tapi Tidak Dinikahi, Gadis Ini Bunuh Diri Tanpa Busana Sambil Dekap Bayinya
• Wanita Muda Tewas Tanpa Busana, Polisi Buru Pria Berjaket Merah dan Helm Ojol yang Terekam CCTV
Setelah VCS selesai, pelaku memanfaatkan hasil rekaman tangkap layar untuk memeras korban dengan memberi sejumlah uang.
Pelaku meminta SI untuk mengirim uang Rp 13 juta.
Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan screenshot video call seks ke media sosial.
"Video call seks di-screenshot oleh pelaku dan mengancam korban akan menyebarkan ke media sosial jika tidak diberikan uang," sebut Andri, dikutip dari Kompas.com.
Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang tersebut.
Tak berhenti disitu, pelaku juga meminta dikirmkan pulsa kepada korban.
Setelah itu, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 150 juta.
• Pria Ini Video Call dengan Mantan Capres, Istrinya Tiba-tiba Lewat Dalam Kondisi Tanpa Busana
• Viral Wanita Melayu Tunangan Lewat Video Call dengan Pria Perancis, Sehari Kemudian Ayah Meninggal
Karena merasa sudah sangat dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Mendapati laporan tersebut, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Andri menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
• Viral Foto Soal SD Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur: Gubernur Jateng: Mungkin Kritikan Buat Saya
• TNI AU Buka Pendaftaran Calon Bintara PK Bagi Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya
• Wanita Ini Tewas Disiram Air Keras oleh Kekasihnya yang Sudah Beristri, Gegara Minta Uang Rp 5 Juta