Ini Alasan KPU Meminta KIP tak Laksanakan Tahapan Pilkada, Salah Satunya tak Diatur Jelas dalam UUPA

Bahwa KIP Aceh dan Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Surat balasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait Pelaksanaan Pilkada 2022. 

Ini Alasan KPU Meminta KIP tak Laksanakan Tahapan Pilkada, Salah Satunya tak Diatur Jelas dalam UUPA

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 19 Januari 2021 lalu telah  menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022. Tahapan akan dimulai 1 April 2021, atau dua bulan lagi dari sekarang.

Tetapi belum lagi tahapan itu dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KIP Aceh, meminta agar KIP di seluruh Aceh agar tidak menjalankan tahapan Pilkada 2022.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021, tertanggal 11 Februari 2021, yang ditandatangani langsung oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Surat bersifat penting itu merupakan balasan atas surat yang diajukan oleh KIP Aceh Nomor 0016/PP.0I.2-SD/II/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

Dalam surat balasan tersebut, KPU RI mengatakan, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

Disebutkan pula, berdasarkan ketentuan Pasal 201 avat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.

Pilkada 2022 Wajib. Syekh Fadhil: Meunyoe Han, Hana Yum Geutanyoe Bak Jakarta Nyan

Rafli Interupsi Paripurna DPR RI, Tegaskan Pilkada Aceh Tetap 2022

Fraksi Partai Demokrat Dukung Pilkada Aceh 2022

Oleh karena itu, KPU meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2O2O,” tulis Ilham pada poin terakhir penegasannya dalam surat tersebut.

Secara keseluruhan, surat itu memuat delapan poin. Berikut bunyi lengap surat tersebut sebagaimana salinan yang diperoleh Serambinews.com, Jumat (12/2/2021).

Warga Manggeng Abdya Meninggal di Malaysia, Keluarga Berharap Bisa Dibawa Pulang ke Kampung

CPNS 2021 - UPDATE Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS 2021, Siapkan Dokumennya Sekarang

Yth. Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh

di

Banda Aceh

Sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.0I.2-SD/ I I /Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 202I perihal penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 undang-undang tersebut, bahwa ketentuan lebih lanjut terkait dengan Pemilihan di Provinsi Aceh diatur dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;

2. Bahwa merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022;

Dicurigai Tawarkan Investasi Bodong, TikTok Cash Diblokir Kominfo

Heboh Buku SMA Ada Muatan Link Porno, DPR Prihatin hingga P2G Minta Mendikbud Tarik dari Peredaran

3. Bahwa sehubungan dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, berdasarkan ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam undang undang tersendiri, sehingga Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 2 diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang undang tentang pemilihan yang berlaku secara umum;

4. Bahwa mendasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan "Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024";

Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan PPPK bagi Guru Honorer, Tak Ada Batasan Usia

Ustaz Tengku Zulkarnain Beri Pesan Damai, Ucapkan Kiong Hi Fat Choi & Ungkap Leluhur Dia Sebenarnya

5. Bahwa mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3 dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.0I.2-SD/ I I /Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 202I perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 avat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan Tahun 2024;

6. Bahwa terkait dengan pelaksanaan pemilihan tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ/ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (21) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat;

7. Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak; dan

Surat balasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait Pilkada Aceh 2022.
Surat balasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait Pilkada Aceh 2022. (Serambinews.com)

8.  Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud di atas.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Plt Ketua

Komisi Pemilihan Umum

Republik Indonesia

Ilham Saputra

Polres Aceh Utara Tahan Satu Kades dan Dua Mantan, Kasus “Nyabu Bareng” dan Pemalsuan Tanda Tangan

VIDEO - Kisah Pria Turki Nikahi Gadis Aceh Tidak Ada Wanita Lebih Cantik dari Istri Saya

Sebagaimana diketahui, KIP Aceh akhirnya menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).

Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama enam komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH. Turut hadir para komisioner KIP kabupaten/kota.

“Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022,” baca Syamsul Bahri.

ILHAM SAPUTRA, Plt Ketua KPU RI
ILHAM SAPUTRA, Plt Ketua KPU RI ()

Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP kabupaten/kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.

Gegara Unggah Rincian Gaji ke FB, Guru Honorer Dipecat dan Diminta Cari Sekolah dengan Gaji Tinggi

Pendaftaran CPNS 2021, Ini 6 Dokumen Yang Harus Diunggah di Portal SSCN, Siapkan Juga Berkas Lainnya

Ada Ajang Pemilihan Miss Teen Star Aceh 2021 Bagi Remaja, Buruan Daftar 

“Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022. Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut,” ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021. Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

“Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh, dan DPRA dan setelah kita tandatangani NPHD (Nashkah Perjanjian Hibah Daerah),” ungkap Syamsul.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved