Perpres Miras
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ketua MUI: Terima Kasih Atas Kepekaan Menerima Aspirasi Umat
Pencabutan aturan investasi miras tersebut mendapat pujian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut aturan investasi industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pencabutan aturan investasi miras tersebut mendapat pujian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.
Cholil mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkahnya untuk mencabut aturan ini.
Ia menilai, langkah Jokowi yang mencabut aturan izin miras dalam lampiran Perpres 10/2021 ini menunjukkan sikap Jokowi yang peka dalam menerima aspirasi umat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden Jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat,” kata Cholil, di akun Twitter-nya, Selasa (2/3/2021).
Ia pun menambahkan, bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran nomor 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut.
Baca juga: Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Eks Menag: Boleh Jadi Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya
Baca juga: Izin Investasi Miras, Aspirasi Siapa Itu?
Diakhir pernyataanya, Cholil berharap Bangsa Indonesia dapat menjadi negeri yang berkah dan sejahtera pasca di cabutnya aturan ini.
“Mudah-mudahan negeri ini berkah dan sejahtera,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut aturan investasi miras dalam Perpres nomor 10 tahun 2021.
Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan bahwa, keputusan itu diambilnya setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
Masukan itu datang langsung dari tokoh keagamaan dan juga pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Baca juga: PA 212 Ancam Demo Besar-besaran, Perpres Investasi Miras Panen Penolakan
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Polisi Minum Miras dan Masuk Tempat Hiburan Malam, Warga Diminta Awasi dan Laporkan
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Jokowi meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Usai menandatangani Perpres tersebut, sejumlah pihak pun mengecam lampiran yang mengatur tentang investasi industri minuman keras (miras).
Terdapat sejumlah syarat investasi miras yang tercantum pada Lampiran III.
Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyataran tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.
Mengutip dari Kompas.com, bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.
Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca juga: Ketua Komisi VI DPRA Tolak Perpes terkait Legalitas Miras di Indonesia
Baca juga: 5 Pemuda Tumbang Usai Pesta Miras Dicampur Sirup Melon, 2 Tewas dan 3 Masuk Rumah Sakit
Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur).
Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Adapun syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca juga: Petugas Gabungan Razia Gubuk Derita, Belasan Muda-mudi Ketangkap Basah Bersetubuh hingga Pesta Miras
Baca juga: Tim Gabungan Garuk 3 Pasangan Khalwat Dari 2 Hotel & Ada Pesta Miras di Tugu Taman Ratu Safiatuddin
Kemudian investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol.
Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Ngotot Kejar Harta Warisan Lina, Teddy Tak Bisa Berkutik saat Diminta Kembalikan Aset Rizky Febrian
Baca juga: Puisi Kritikan Jeritan Nasib Pribumi Warnai Aksi Demo di Dinsos Lhokseumawe, Ini Bait-baitnya
Baca juga: Mobil Mewah Masuk Jalur Sepeda, Pengemudi Ngomel Gegara Tak Bisa Lewat Karena Ada Sepeda Berhenti