Bermodus Jenguk Nenek, Duda di Aceh Utara Ini Rudapaksa Cucu Kakaknya, Sudah Lakukan Dua Kali
Tindakan itu dilakukan oleh pelaku dengan modus menjenguk nenek korban, yang tak lain adalah kakak kandung pelaku.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Tindakan itu dilakukan oleh pelaku dengan modus menjenguk nenek korban, yang tak lain adalah kakak kandung pelaku.
SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Seorang pria asal Aceh Utara yang berstatus duda tega merudapaksa cucu kakaknya sendiri.
Tindakan itu dilakukan oleh pelaku dengan modus menjenguk nenek korban, yang tak lain adalah kakak kandung pelaku.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumah nenek korban di salah satu gampong dalam Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Diketahui, pelaku telah merudapkasa korban sebanyak dua kali dan kurun waktu tiga malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melakui Kasat Reskrim AKP Fauzi membenarkan adanya peristiwa itu.
Baca juga: Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka
Pelaku diidentifikasi berinisial I, merupakan seorang duda berusia 45 tahun, yang tak lain adalah kerabat dekat korban sendiri.
“Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri,” Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (10/3/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pemerkosaan ini dilaporkan ayah korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021.
Dalam laporannya disebutkan kejadian pemerkosaan terjadi dua kali yakni pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.
Pelaku bermodus menjemput korban di asrama sekolahnya untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit.
Ternyata itu hanya tipu muslihat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Kebejatan pelaku dilakukan ketika korban menginap di rumah neneknya.
Pelaku merudapaksa korban saat sedang terlelap tidur.
Baca juga: Sungguh Bejat Abang Ipar Ini, Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Toilet Saat Istri di Rumah
Baca juga: Di Rumahnya Ia Dinodai, Gadis Kecil Cerita Pada Ibu Tentang Kebejatan Ayahnya
Dikatakan AKP Fauzi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Pihaknya berhasil menangkap pelaku di kawasan Peunaron, Aceh Timur pada Sabtu, 6 Maret 2021.
“Sejak kejadian pemerkosaan ini dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur,” ujar AKP Fauzi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.
Baca juga: Bejat! Seorang Guru SMP Ini Tega Nodai Seorang Pelajar Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil
Modus Tanya Alamat Warung, Pria Asal Bireuen Ini Ajak Bocah 8 Tahun Masuk ke Dalam Kamar di Banda Aceh
Belakangan ini banyak sekali tindak kejahatan yang menyasar kalangan anak-anak.
Peran orang tua untuk menjaga anak-anaknya harus lebih ditingkatkan lagi sedari sekarang.
Mereka sepatutnya harus mencurigai orang asing yang mengajak anak-anak bermain atau membicarakan sesuatu.
Jangan sampai peristiwa memilukan ini terjadi lagi pada anak-anak lainnya.
Tak diketahui alasan apa yang terlintas dipikiran pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh ini.
Sehingga ia tega melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun dengan modus menanyakan alamat warung.
Peristiwa itu terjadi di Kota Banda Aceh pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Korban, sebut saja namanya Bunga, pada saat itu sedang bermain di luar rumahnya.
Sesaat kemudian, pelaku berinsial RM (23) melintas dengan menggunakan sepeda motornya.
RM yang melihat Bunga sedang berada bermain di luar rumah, kemudian mengehentikan laju kendaraanya.
Ia kemudian menanyakan alamat warung di daerah sekitar.
Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Gara-gara Hal Miris Seperti Ini
Korban yang masih berusia 8 tahun itu pun menjawab jauh.
Beberapa saat kemudian, RM mengeluarkan uang Rp 10.000 dari saku celananya dan memberikan kepada Bunga.
Selanjutnya, pelaku meminta Bunga untuk menemainya mengambil handphone yang tertinggal di kamarnya.
Korban yang masih polos itupun mengikuti ajakan pelaku.
Setibanya di pintu kamar pelaku, langkah Bunga terhenti sejenak.
Ia enggan masuk ke dalam kamar pelaku.
RM kemudian membujuk rayu korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
Rayuan pelaku pun berhasil membuat Bunga melangkahkan kakinya ke dalam kamar.
Sesampai di dalam kamar, pelaku yang tak bisa mengendalikan hawa nafsu kemudian merebahkan badannya diatas kasur.
Kedua tangan korban digenggam dengan tangan kiri pelaku, sehingga tangan kanannya dengan leluasa melakukan kejahatan.
Baca juga: Bejat! Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah, Ketahuan Saat Jeritan Korban Keempat Terdengar Tetangga
Korban mencoba melawan dengan berteriak, namun tak membuat pelaku menghentikan aksi bejatnya.
“Tangan kiri pelaku memegang erat kedua tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengan kedalam alat vital korban,” ungkap Kanit PPA Poresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani.
Korban akhirnya menangis sekuat-kuatnya karena merasakan sakit dibagian alat vital akibat pebuatan bejat pelaku yang berlangsung selama dua menit.
Seketika itu korban beranjak keluar dari kamar pelaku dan pulang ke rumah.
Korban baru melapor kepada kedua orang tuanya di keesokan harinya.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,”ungkap Puti.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
Baca juga: Pria Ini Cabuli Bocah di Kandang Ayam hingga Kamar Mandi, Digerebek Tetangga saat Berbuat Bejat
Pelaku ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari.
“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir disel tahanan Polresta banda Aceh,” sebut Kasatreskrim AKP Ryan.
Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan.
Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi
RA, pelaku pencabulan bocah perempuan yang ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari, ternyata pernah menjadi korban sodomi saat masih berusia 9 tahun.
Baca juga: Bejat! Kakek 74 Tahun Asal Montasik, Aceh Besar Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Termasuk Saudaranya
Baca juga: Tak Dipinjami Uang, Penjual Kue Ini Bunuh Tetangganya, Suami Pelaku pun Ditahan untuk Penyelidikan
Fakta baru tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, kepada Serambinews.com, Selasa (9/2/2021).
"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi. Tapi, tersangka RA mengaku tidak tahu siapa pelakunya saat itu," kata AKP Ryan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Sabu 1,5 Kg Disembunyikan Dalam Kuali Tanah Liat di Kandang Ayam Milik Tauke Ini, Sekarang DPO
Baca juga: Mantan Kadishub Sabang dan Manager SPBU Jadi Tersangka Korupsi BBM, Gas, Pelumas dan Suku Cadang
Baca juga: Ngaku Menangis Lihat 2 Kubu Demokrat Bertikai, Ruhut: Saya Sedih Lihat Moeldoko Dituduh Macam-macam