Berita Jakarta
Mengupas Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen 12 Tahun Lalu, Benarkah Antasari Azhar Dalangnya?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu, Antasari Azhar, terseret dalam kasus pembunuhan tersebut.
Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, 8 April 2015 lalu, mengungkap fakta bahwa baju korban telah hilang atau dihilangkan.
"Pihak RS Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," ujar Boyamin.
Selain itu, terungkap pula fakta tentang upaya menghilangkan ukuran jenis peluru yang sesungguhnya digunakan untuk menembak korban.
Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Abdul Mun'im Idris mengaku pernah dihubungi oleh petugas Polda Metro Jaya untuk menghilangkan ukuran peluru yang sesungguhnya.
Selain itu, Mun'im mengatakan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dibawa ke RSCM untuk diautopsi.
Baca juga: Malam Ini Ada Dua Fenomena di Langit, Aphelion Merkurius dan Puncak Hujan Meteor Gamma Normid
Baca juga: Setelah Batal Nikah, Digadang Jadi Pengganti Adit untuk Ayu Ting Ting, Postingan Galau Brata Disorot
Baca juga: 115 Pekerja Migran Ditangkap di Perairan Sumut, Saat Berupaya Pulang dari Malaysia
"Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya sudah dijahit," ujar Mun'im saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Meski beberapa bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain termasuk polisi, Antasari tetap diyakini sebagai dalang dibalik pembunuhan terhadap Nasrudin.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, dan Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor.
Lalu, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.
Baca juga: Temuan Benda Gayo Prasejarah Ubah Pandangan Jalur Penyebaran Nenek Moyang Bangsa Indonesia
Baca juga: Masyarakat Aceh di Jakarta Doakan Tokoh Aceh Adnan Ganto yang Dirawat di RSCM
Baca juga: Begini Sikap Arya Saloka Saat Hadapi Kelakuan Putri Anne Terungkap, Aib Bocor dari Curhatan Kerabat
Antasari pun dijerat dengan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.
Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro pada akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada Januari 2010.
Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), telah ditolak.
Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.
Upaya tersebut didukung oleh keluarga Nasrudin. Akhirnya, Antasari, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Baca juga: Alhamdulillah, Aceh Barat Kini Nihil Kasus Positif Covid-19, Pasien Terakhir Dinyatakan Sembuh
Baca juga: Senin 15 Maret 2021, Hujan Berpotensi Guyur Malam Hari di Barat Selatan Aceh
Baca juga: Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Syariat Islam yang Dilakukan Ulama Dayah
Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanda Tanya di Balik Pembunuh Nasrudin Zulkarnaen 12 Tahun Lalu, Benarkah Antasari Azhar Dalangnya?"