Berita Langsa

Pusat Refocusing Anggaran untuk Penanganan Covid-19, Pemko Langsa Kesulitan Keuangan

Refocusing anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala BPKD Langsa, Amri Alwi 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kebijakan Pemerintah Pusat melakukan refocusing anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, mengakibatkan Pemerintah Kota Langsa kesulitan dalam mengelola APBK.

Refocusing anggaran tersebut pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. 

"Akibat refocusing anggaran Pemerintah Pusat di tahun 2021 ini, Pemko Langsa mengalami kesulitan dalam pengelolaan anggaran tahun ini (APBK)," sebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Langsa, Amri Alwi, SE, Rabu (17/3/2021).

Amri Alwi menerangkan, setelah adanya refocusing anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 ini, terjadi kesulitan dalam mengurangi belanja yang sudah dianggarkan sebelumnya. 

Semestinya, kata Kepala DPKA ini, pemotongan atau refocusing anggaran itu tidak dilakukan setelah APBK disahkan atau pada saat tahun berjalan.

Menurutnya, padahal pada pengesahan APBK Langsa TA 2021 cukup banyak usulan kegiatan masyarakat Kota Langsa yang belum tertampung.

Bahkan ada belanja yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2021 belum cukup dianggarkan, seperti iuran BPJS Kesehatan masih kurang dianggarkan sebesar Rp 4.563.465.203.

Tambahan penghasilan Tenaga Kesehatan untuk tenaga kesehatan sebesar (nakes) senilai Rp 2.802.360.000, rekening lampu jalan belum cukup dianggarkan sebesar Rp 1.560.000.000.

Sedangkan rasionalisasi penerimaan transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) setelah refocusing berkurang sebesar Rp 13.663.601.800.

Baca juga: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Terus Bertambah, Total Mencapai  39.142 Orang

Baca juga: Nova Ingatkan Rekanan Taat Amdal dan Minta Rest Area Tol Jaul Produk Lokal

Baca juga: Pebulutangkis Dunia Beri Dukungan untuk Indonesia

Baca juga: Ekonomi Myanmar Mulai Terpuruk, Kekerasan oleh Militer yang Didukung Cina Masih Berlanjut

Selain itu, Pemko Langsa juga harus menyediakan dukungan  pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU).

"Dana dukungan penanganan covid-19 tersebut sebesar 8 persen atau sebesar Rp 32.601.527.360. Sehingga Pemko Langsa harus menyediakan anggaran sebesar Rp. 55.010.954.562," rincinya.

Sementara untuk mengatasi kekurangan anggaran ini, Amri Alwi mengaku bahwa kini Pemerintah Kota Langsa belum memiliki solusinya, dari mana sumber penerimaan dana ini diperoleh.

Pemerintah setempat berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat, mengeluarkan kebijakan lain untuk memberikan tambahan anggaran kepada Pemko Langsa.

Kebijakan dimaksud Amri Alwi, adalah kebijakan bantuan keuangan, supaya Pemko Langsa dapat menutupi kekurangan anggaran tahun 2021 tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved