Breaking News

Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada

Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan.

Gaji pensiunan ini tak hanya didapat oleh PNS saja, namun juga bagi aparatur negara lain.

Seperti halnya TNI dan Polri.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS saat ini:

Baca juga: Produksi Normal, Harga TBS Sawit di Aceh Singkil Rp 1.590 Per Kilogram, Turun Dibanding Pekan Lalu

Baca juga: Krisdayanti Menangis Ucap Pesan untuk Aurel Hermansyah: Aku Tidak Memintamu Mencintaiku

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Meninggal Tapi Masih Ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan UAS

Gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

()Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca juga: Polisi Pergoki Istrinya Berduaan dengan Pria Lain di Kamar, Awalnya Ngaku Menginap karena Kemalaman

Baca juga: Berikut, Cara Menurunkan Kolesterol secara Alami, Simak 5 Tips Mudah Langkah Ini

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved