Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada
Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada
SERAMBINEWS.COM - Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan.
Gaji pensiunan ini tak hanya didapat oleh PNS saja, namun juga bagi aparatur negara lain.
Seperti halnya TNI dan Polri.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS saat ini:
Baca juga: Produksi Normal, Harga TBS Sawit di Aceh Singkil Rp 1.590 Per Kilogram, Turun Dibanding Pekan Lalu
Baca juga: Krisdayanti Menangis Ucap Pesan untuk Aurel Hermansyah: Aku Tidak Memintamu Mencintaiku
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Meninggal Tapi Masih Ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan UAS
Gaji pokok pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca juga: Polisi Pergoki Istrinya Berduaan dengan Pria Lain di Kamar, Awalnya Ngaku Menginap karena Kemalaman
Baca juga: Berikut, Cara Menurunkan Kolesterol secara Alami, Simak 5 Tips Mudah Langkah Ini
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal