Berita Politik
Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 Ditunda, Mukhlis Mukhtar: Nilai Tawar Aceh di Pusat Semakin Melemah
Praktisi hukum di Aceh, Mukhlis Mukhtar menilai pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 sangat tergantung kualitas dan kuantitas lobi elite Aceh ke pusat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Sebelumnya diberitakan, KIP Aceh pada Jumat (2/4/2021) malam, menyampaikan hasil rapat pleno berupa penundaan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh 2022.
Baca juga: Nasi Goreng Berminyak Bisa Hilangkan Selera, Begini Caranya agar Tak Berminyak Setelah Dimasak
Baca juga: Kapolsek Bayu Tunjukkan Hasil Panen Perdana Sayuran di Gampong Tangguh
Baca juga: Mulai Besok, Sejumlah Sanggar dari Berbagai Daerah akan Meriahkan Festival Seudati di Taman Budaya
Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penundaan itu terjadi setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh pada 1 April 2021.
Kegiatan penandatangan NPHA tersebut memuat besaran anggaran yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Aceh untuk biaya pelaksanaan Pilkada tahun 2022.
Sementara Pemerintah Aceh tidak melakukan penandatanganan naskah hibah dengan alasan masih menunggu kepastian jadwal Pilkada Aceh dari pemerintah pusat.
Atas dasar tersebut, kemudian KIP Aceh menggelar rapat pleno. Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut yang kemudian dimuat dalam Berita Acara.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Razia Obyek Wisata Pantai Riting, 16 Orang Terjaring
Baca juga: Ketua Komisi VI DPRA Minta Usulan Rakyat Sinkron dengan DPRK
Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua ISSI dalam Munaslub di Jakarta
1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Mengusulkan penundanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Saat ditanya apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024?
“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan Qanun Aceh," paparnya.
Baca juga: Al Chaidar: Penjual Senjata ke ZA Penyerang Mabes Polri Pernah Latihan Militer di Bukit Jalin Jantho
Baca juga: Jembatan Box Culvert di Desa Badak Jebol, Jalur Alternatif Menuju RSUD Muhammad Ali Kasim Gayo Lues
Baca juga: Presiden Jokowi dan Iriana Meninggalkan Acara Atta-Aurel Diantar Krisdayanti, Ashanty di Pelaminan
"Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke Gubernur dan Gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputsaun lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh.(*)