Berita Banda Aceh

60 Napi di LP Kelas II A Banda Aceh Jalani Rehabilitasi Narkoba

Sebanyak 60 dari 596 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh mulai hari ini menjalani program rehabilitasi

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
YARMEN DINAMIKA
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH mengalungkan badge tanda peserta secara simbolis kepada dua narapidana kasus narkoba mewakili 60 warga binaan LP tersebut yang ikut program rehabilitasi narkoba selama enam bulan mulai hari ini, Rabu (7/4/2021). 

"Tanamkan tekad di hati masing-masing untuk tidak lagi bersentuhan dengan narkoba. Ini demi kebaikan masa depan Anda, anak istri, dan keluarga besar Anda," kata Meurah Budiman.

Ia juga menekankan arti penting dari keterlibatan tim medis dalam program rehabilitasi narkoba ini.

Itu sebab, di dalam program rehabilitasi narkoba kali ini Puskesmas Ingin Jaya dilibatkan, di samping sejumlah LSM yang fokus melakukan rehabilitasi dan pembinaan terhadap pengguna narkoba.

Baca juga: Kepala BNN Komjen Petrus: Ada Peningkatan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Baru Bebas, Artis Agung Saga Ditangkap Lagi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Meurah Budiman juga mengharapkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka pemberantasan narkoba di lingkungan LP dan rutan se-Aceh.

Karena itu pula kemarin dan tadi malam dilakukan razia (penggeledahan) di semua LP dan rutan di seluruh Aceh.

Tujuannya untuk menyita handphone, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya di setiap sel napi dan tahanan.

"Kita sita handphone sebagai upaya untuk memutus jalur komunikasi dalam bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam LP dan rutan," kata Meurah Budiman yang tadi malam memimpin langsung razia di LP Banda Aceh.

Dalam razia tadi malam ditemukan enam unit handphone dari beberapa kamar napi, sejumlah charger hp, kabel besar, empat dinamo, dan sejumlah gunting kecil.

Sementara itu, dalam razia di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu ditemukan beberapa barang terlarang di rutan berupa: 4 hp android, 5 hp Nokia, 14 charger hp, 5 headset, 4 gunting, 4 pisau, 1 pemanas air, dan 1 cermin.

Barang sitaan hasil penggeledahan tersebut didata dan kemudian dimusnahkan.

Sedangkan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar, ditemukan 15 handphone, sejumlah charger handphone, dan gunting.

"Setelah didata, semua benda tersebut kita rampas untuk dimusnahkan," tandas Meurah Budiman.

Acara pembukaan program rehabilitasi narkoba itu dihadiri sejumlah pejabat pratama dari Kanwil Kemenkumham Aceh, pejabat terkait dari jajaran Pemerintah Aceh, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra MM, dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Aceh, Mohammad Muchidin. (*)

Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa Buka Pasar Murah

Baca juga: Warga Emosi hingga Bakar Sebuah Bangunan Tempat Mengaji, Ini Sebabnya

Baca juga: Legalkan Pertambangan Rakyat, LBH-JKA Sarankan Pemkab Aceh Selatan Tetapkan WPR

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved