Berita Aceh Besar

Miris! Sekeluarga Jadi Bandar Sabu, dari Ibu, Istri, Menantu, hingga Mertua, Suami & Ibu Tertangkap

Sedangkan suami NA dan ibu kandungnya sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian di lokasi berbeda.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH. 

Laporan  Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar terus memburu seorang wanita berinisial ND.

Wanita ini sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Aceh Besar dalam kasus peredaran narkoba jaringan  internasional.

Sedangkan suami ND dan ibu kandungnya sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian di lokasi berbeda.

Sang suami ditangkap Satresnarkoba Polres Bireuen dan ibu kandungnya berinisial MAR diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Besar, beberapa hari yang lalu.

"Kita saat ini memburu ND, anak kandung MAR, asal Bireuen yang melarikan diri," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sunardi, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Aceh Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro Tingkat Desa

Baca juga: Mantap! Polres Galus Bagi-bagi Takjil Gratis Setiap Sore Selama Puasa Ramadhan, Ini Lokasinya

Baca juga: Mulai Besok Hingga 30 April 2021, SD dan SMP di Aceh Besar Diisi Ramadhan Berkah, Ini Kegiatannya

Menurut Iptu Sunardi,  sabu-sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 6.235 gram yang diamankan dari tangan MAR merupakan titipkan dari ND.

Lanjut Kasat Narkoba, tersangka ND yang lagi buronan ini, memiliki satu anak dan anak kandungnya itu telah dititipkan kepada neneknya di Bireuen.

Iptu Sunardi menerangkan, jaringan atau sindikat narkoba asal Bieruen ini adalah pemain lama sebagai bandar sabu.

Ironisnya, papar dia, jaringan ini melibatkan satu keluarga, mulai suami, istri, ibu, hingga mertua, serta orang lain.

Seperti diketahui, Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dan mengamankan 6.782,26 gram sabu-sabu.

Baca juga: Total Kasus Positif Covid-19 di Pidie Jaya 238 Orang, Jumlah Sudah Divaksin 5.298 Orang

Baca juga: Sadis! Usai Dicekik hingga Meninggal, Cucu Sempat Pasangkan Mukena ke Jasad Neneknya sebelum Kabur

Baca juga: VIDEO Warga Aceh Timur Terdampak Gas Beracun Mengungsi di Kantor Camat dan Keluhkan Kurang MCK

Selain narkoba, polisi juga menangkap empat orang tersangka dan menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis FN bersama satu butir peluru pada tiga lokasi di Aceh Besar dan Bireuen, Kamis (8/4/2021).

Jaringan sabu internasional

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi terbaru, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional terkait 353 kilogram (Kg) sabu-sabu tak bertuan dalam boat tanpa awak di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, 27 Januari 2021.

Polisi mengamankan 6.782,26 gram atau 6,7 kilogram (Kg) sabu dari empat tersangka di lokasi terpisah-pisah di Kabupaten Bireuen dan Aceh Besar, Kamis dan Jumat, 8-9 April 2021. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved