Berita Aceh Tamiang
Sadis! Cucu Tega Dorong Neneknya dari Tangga sampai Jatuh ke Bawah Lalu Dicekik hingga Meninggal
Fauzan menegaskan, aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - ABS (18), cucu yang merampok dan membunuh neneknya sendiri di Aceh Tamiang mengawali kesadisan perbuatannya dengan mendorong korban dari tangga lantai dua hingga terjungkal ke lantai satu.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung kedua tersangka, ABS (18), dan BWY (17), di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) kemarin.
“Kedua tersangka memeragakan 22 adegan rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra, Selasa (27/4/2021).
Dari reka adegan ini terungkap kalau kejahatan ini diawali kedua tersangka dengan mendatangi rumah korban bernama Ribut (61), di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.
Baca juga: Fakta-fakta Nenek Dibunuh Cucu Kandung: Pelaku Pakaikan Mukenah ke Jasadnya hingga Bawa Kabur Uang
Baca juga: Cucu Ajak Teman Bunuh Neneknya, Rampok Sejumlah Harta Korban
Baca juga: Sadis! Usai Dicekik hingga Meninggal, Cucu Sempat Pasangkan Mukena ke Jasad Neneknya sebelum Kabur
Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali, masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.
“Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter, menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam yang dijawab tersangka ABS ingin menginap,” kata Fauzan.
Sesaat kemudian, korban bersama ABS turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan tersangka di lantai satu.
Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.
Fauzan menegaskan, aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.
Baca juga: Profil Letda Laut Rhesa Tri Sigar, Keponakan Prabowo yang Ikut jadi Korban Tragedi KRI Nanggala-402
Baca juga: Kumpulan 5 Resep Brownis Ragam Rasa dengan Tekstur Empuk, Cocok Untuk Sajian Lebaran Idul Fitri
Baca juga: Bappeda Aceh: Indikator Keberhasilan Kajian Hasilnya Bisa Diterapkan di Masyakarat
“Risa ini menjadi saksi kunci, hubungannya dengan tersangka merupakan sepupu,” ungkap Fauzan.
Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
“ABS terus mendorong korban ke diding kamar, Risa kembali mencoba membantu dengan memegang tangan pelaku.” Papar Fauzan.
“ABS kemudian memanggil tersangka BWY untuk membantunya memegangi saksi Risa,” lanjut Kasat Reskrim.
Baca juga: Orang Berpuasa Bisa Menjaga Lisan
Baca juga: Personel TNI Tempuh Jarak 3 Km untuk Padamkan Kebakaran Lahan, Titik Api Terpantau Citra Satelit
Baca juga: Tips Pilih Lipstik sehingga Tampil Cantik, Simak Cara Mencerahkan Bibir Menghitam dengan Mudah
Dalam adegan reka ulang ini, terlihat ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
“Saksi menjawab tidak tahu, tersangka kemudian ke kamar menemukan dompet berisi uang Rp 500 ribu,” lanjut Fauzan.
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri. Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah Bersama Pusat Serius Tangani Pandemi Covid-19
Baca juga: Guru dan Siswa MTsN 1 Nagan Raya Shalat Ghaib untuk 53 Patriot KRI Nanggala-402
Baca juga: Seorang Pimpinan Cabang Bank Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Bawahan: Ngaku Khilaf
Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 339, jo Pasal 365, jo Pasal 55, jo 56 KUHPidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.(*)