Mudik 2021
Larangan Mudik 2021, Puluhan Kendaraan Diperiksa di Perbatasan Subulussalam - Sumut
Penyekatan jalan tersebut dilakukan oleh jurnalis Serambinews.com di posko, terlihat beberapa warga diperiksa sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyekatan jalan untuk melarang arus mudik mulai diterapkan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Jembatan Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Kamis (6/5/2021) pukul 00:00 WIB.
Amatan Serambinews.com di posko perbatasan, terlihat beberapa warga diperiksa sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Dalam video siaran langsung di Facebook Serambinews.com, terlihat beberapa warga disuruh putar balik.
Namun, mereka yang memiliki surat izin dan memiliki berkas-berkas pendukung seperti hasil tes Covid-19, diizinkan untuk lewat.
Para warga juga diberikan peringatan oleh para petugas di posko.
Menyebut jika berencana untuk melewati perbatasan lagi, agar mengurungkan niatnya, sebab untuk selanjutnya tidak akan diizinkan kembali.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Prof Farid Wajdi: Kalau Mau Larang maka Larang Semua
Sebelumnya diberitakan Serambinews.com, Rabu (5/5/2021) Pos Perbatasan Aceh-Sumut di Subulussalam Ditutup, Ini Kendaraan yang Bisa Melintas.
Para pemudik tidak akan bisa lagi melintas di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kota Subulussalam.
Penutupan pintu perbatasan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) nanti sekaitan larangan mudik yang berlaku sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Penutupan jalan nasional dilakukan di Jembatan Timbang Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambinews.com mengatakan penyekatan ini untuk mencegah Covid-19 masuk ke Aceh, khususnya Kota Subulussalam.
Dikatakan, warga yang hendak memasuki wilayah Kota Subulussalam dari daerah perbatasan tersebut, menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono akan diminta putar balik.