Berita Aceh Barat Daya

DPRK Abdya Minta Disdukcapil Segera Perbaiki dan Beli Perangkat Percekatan e-KTP 

DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta  Dinas Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil Abdya) segera memperbaiki dan membeli alat....

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
hand over dokumen pribadi
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto. 

Ia mengaku, selama ini pihaknya sudah pernah mengusulkan pengadaan alat percetakan dan penunjang lainnya itu, namun belum terakomodir.

“Dengan kondisi saat ini, saya rasa alat percetakan dan perangkat lainnya itu bisa terakomidir pada APBK 2022 mendatang, dan tidak dicoret lagi oleh tim anggaran,” pintanya.

Karena, lanjutnya, jika tidak segera diganti dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan.Kita masih sangat terbatas, seharusnya kita juga harus ada, alat perekaman dan percetakan luar domisili, sehingga bagi warga luar Aceh atau luar Abdya kehilangan KTP, bisa cetak di Disdukcapil Abdya,” sebutnya.

Namun, sebutnya, Disdukcapil Abdya tidak memiliki alat tersebut, sehingga jika ada warga luar abdya kehilangan KTP, pihaknya mengarahkan percetakan KTP luar domisili itu, ke kabupaten tentangga seperti ke Nagan raya dan Aceh Selatan.

“Perkiraan untuk alat penunjang itu, sekitar Rp 500 juta. Menurut kami ini penting, karena kami sedang merancang, inovasi pelayanan SiWAR (Singkat Waktu Adminduk Rampung),” inovasi Pelayanan berbasis teknologi ini adalah perintah undang-undang dan juga termasuk visi dan misi kepala daerah dalam peningkatan pelayanan publik sebutnya.

Inovasi SiWAR ini, katanya, adalah pelayanan berbasis web dan aplikasi, sehingga waktu pelayanan menjadi cepat dan hemat biaya.

“Jadi, kelebihan SIWAR ini, selain perekaman KTP, maka masyarakat tidak perlu datang bolak balik ke Disdukcapil, cukup mengakses aplikasi SiWAR ini saja, setelah administrasi kependudukan selesai masyarakat datang kekantor Disdukcapil cuma tukar bahan saja” pungkasnya.

Bahkan, lanjutnya, saat ini bagi warga luar Abdya yang sudah menetap di sini, yang ingin mengurus surat pindah, tidak perlu pulang ke daerah asal, cukop datang ke kantor Disdukcapil.

“Untuk pengurus surat pindah ini, cukup membawa KK, dan KTP asli daerah asal, serta surat permohonan dan pernyataan yang ditanda tangani di atas materai 10.000, setelah itu kami yang memfasilitasi ke kabupaten kota daerah asal. Alhamdulillah, program ini sudah kita jalankan beberapa bulan yang lalu,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Krisdayanti Meradang Dikritik Najwa Shihab soal Banyak Kursi Kosong saat Rapat Paripurna DPR

Baca juga: Walau tak Mudik, ASN Aceh Singkil Tetap Dapat Nikmati Libur Panjang Lebaran

Baca juga: Loka POM Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved