Berita Aceh Tamiang

Miris! Remaja Ini Tega Merampok & Membunuh Neneknya Sendiri Gara-gara Ingin Membeli Chip Game Online

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), ternyata dipengaruhi game online yang marak dimainkan menggunakan android.

Rencananya, uang hasil rampokan dari korban akan digunakan pelajar SMA ini untuk membeli chip game online.

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan korban dipengaruhi narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Remaja Ini Mengklaim tak Berniat Membunuh, ABS Hanya Menargetkan Neneknya Pingsan

Baca juga: Berprestasi di Olahraga Motocross, Cucu yang Membunuh Nenek Mohon Keringanan Hukuman

Baca juga: KM Unggul Meulaboh Hilang Kontak di Laut Sabang, Nasib Tiga ABK belum Diketahui

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa korban.

“Tapi gak kesampaian, karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Diketahui pembunuhan ini dilakukan ABS bersama temannya dengan mendatangi rumah korban Ribut (61), di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.

Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.

Baca juga: Malam Ini, Hazmi Aceh Tampil di Top 28 LIDA Indosiar, Ini Tiga Pesaingnya

Baca juga: Krisdayanti dan Aurel Menangis Haru, Saat Atta Halilintar Beri Tahu Aurel Hamil, Ini Pesannya

Baca juga: Kadiskes Imbau Warga jangan Longgar Jaga Protokol Kesehatan, Cegah Terpapar Covid-19

Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.

Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.

Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.

Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemani almarhumah di rumah itu.

Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.

Baca juga: Nagan Raya Tiadakan Takbiran Keliling, Hindari Kerumunan Cegah Covid-19

Baca juga: Wilayah Aglomerasi Berlaku, Semua Pos Penyekatan Jalur Mudik di Aceh Barat Dibongkar

Baca juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS: Engkau Benar-benar Kembali ke Fitrah

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Panggil Perusahaan yang Merevitalisasi Terminal Elpiji Arun, Ini Sebabnya

Baca juga: Gembong Narkoba Ini Dianggap Pahlawan bagi Sebagian Masyarakat Kolombia, Ini yang Dilakukannya

Baca juga: Warga Gunung Meriah Dominasi Kasus Covid-19 di Aceh Singkil, Begini Datanya

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.

Atas kejahatan ini, ABS dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun sedangkan BWY dihukum penjara tujuh tahun.

Vonis ini dijatuhkan PN Kualasimpang pada Senin (10/5/2021).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved