Bersekongkol, 2 Remaja yang Masih Berusia Belasan Tahun Nekat Rudapaksa Gadis di Rumah Kosong
Miliki niat yang sama, dua pria belasan tahun bersekongkol untuk merudapaksa seorang gadis di rumah kosong.
"Di antaranya 2 orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA yang berasal dari Lodtunduh."
"Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.
Pelaku GA sempat mengancam korban jika tak mau berhubungan badan.
Ia berniat menyebar foto korban tanpa busana ke media sosial saat keingiannya itu tidak dituruti.
Lantas korban pun menuruti keinginan GA karena takut.
"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.
Karena aksinya tersebut, kini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP.
(TribunStyle.com/Nafis,TribunMadura.com/Ali Hafidz)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bersekongkol, 2 Pria Belasan Tahun Nekat Rudapaksa Gadis Remaja, Rumah Kosong Jadi Saksi Bisu
Baca juga: Istana Bantah Kementerian dan Lembaga Abaikan Arahan Presiden Soal Nasib Pegawai KPK
Baca juga: SMS Peringatan Dini Tsunami di Jawa-Bali-NTT Bikin Heboh, Rupanya Sistem BMKG Error
Baca juga: Kabar Terbaru OC Kaligis, Ayah Velove Vexia yang Punya 10 Istri & 20 Anak, Begini Kondisinya di Sel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-1.jpg)