Berita Banda Aceh

Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Angkat Pasangan Sesama Jenis dari Salon 'Layanan Pijat'

Pria itu mulai masuk ke salon tersebut sekitar pukul 21.00 WIB setelah waria MH alias Vira dan AZ janjian bertemu di salon itu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Pria AZ (23) dan waria MH alias Vira (31) yang digerebek petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dari sebuah salon di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (4/6/2021). 

Pria itu mulai masuk ke salon tersebut sekitar pukul 21.00 WIB setelah waria MH alias Vira dan AZ janjian bertemu di salon itu.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, menggerebek sebuah salon di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (4/6/2021) malam, sekitar pukul 22.45 WIB.

Dari dalam kamar salon di lantai dua toko tersebut petugas mendapati pasangan sesama jenis, yakni MH alias Vira (31) seorang waria asal Aceh Tamiang yang bekerja di salon itu dan sedang memberikan layanan pijat kepada seorang pria berinisial AZ (23) asal Aceh Besar.

Parahnya pada saat keduanya digerebek di lantai dua salon tersebut, pasangan sesama jenis tersebut hanya melekat celana dalam.

Penggerebekan salon yang notabene para pekerjanya adalah para waria itu digerebek petugas pasca diterimanya informasi ada seorang pria yang menyusup masuk ke dalam salon tersebut.

Disebut-sebut pria itu mulai masuk ke salon tersebut sekitar pukul 21.00 WIB setelah waria MH alias Vira dan AZ janjian bertemu di salon itu.

Baca juga: Miris! Nenek 90 Tahun di Palopo Dianiaya Tetangga karena Hal Sepele

Baca juga: Pelaku Pembegalan di Aceh Utara Ternyata Napi yang Kabur di Lapas Lhoksukon Tahun 2019

Tidak lama setelah pelanggan pria itu masuk ke salon tersebut, petugas pun langsung menggerebeknya berbekal laporan yang diterima sebelumnya.

Satu regu beranggotakan 10 orang yang dipimpin komandan regu (Danru) Iswandi langsung merengsek masuk ke dalam salon yang belum tertutup rapat sekitar pukul 22.30 WIB tersebut.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi yang ditanyai Serambinews.com, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas di salon tersebut.

Begitu mendapat informasi itu, petugas Satpol PP dan WH yang bertugas pada malam tersebut langsung menindaklanjutinya.

"Salon itu sudah pernah diperingatkan, bukan hanya sekali, tapi sudah berulang. Intinya, pelanggaran yang dilakukan di salon itu akan diberikan sanksi.”

Baca juga: Kepala BRIN Tegaskan Pihaknya tak Terlibat Sama Sekali Soal Vaksin Nusantara

Baca juga: Pemerintahan Oposisi di Myanmar Tegaskan Rohingya Berhak Miliki Kewarganegaraan

“Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan serta dicabut izin operasionalnya, jika memang salon itu mengantongi izin," sebut Heru.

Terhadap kedua pelanggar, yakni pria AZ dan MH alias Vira waria yang dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta sempat dimintai keterangannya mengaku belum sempat melakukan perbuatan terlarang sesama jenis.

Meski rencana ke arah perbuatan tersebut tetap ada, tapi keburu digerebek petugas, sehingga perbuatan haram itupun tidak sempat dilakukan keduanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved