Opini

Pembiayaan dan Sistem Informasi JKA

Setiap tahunnya alokasi anggaran pemerintah Aceh untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus meningkat signifikan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Pembiayaan dan Sistem Informasi JKA
IST
dr. Nila Frisanti, Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala

Penyebab PTM terutama karena life style yang jelek, seperti merokok, tidak berolahraga secara teratur, maupun pola makan yang salah. Ketika masyarakat semakin sadar akan kesehatan dan memilih life style yang sehat, maka kasus PTM akan turun dan semakin kecil, sehingga pembiayaan kesehatan akibat PTM ini tentunya juga akan semakin rendah, serta dapat mengurangi beban anggaran pemerintah, dan alokasi anggaran bisa dimanfaatkan untuk fokus pembangunan lainnya.

Kembali pada kemungkinan adanya tumpang tindih data kepesertaan JKA, pada dasarnya hal ini kecil kemungkinan terjadi jika memang dilakukan sistem verifikasi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dari sejak awal pendaftaran peserta.

Setiap satu NIK hanya boleh terhubung untuk satu nomor kepesertaan. Sistem informasi data yang dimiliki BPJS pastinya mampu mendeteksi double data NIK ini sehingga tidak ada lagi kepesertaan ganda. Kemudian dibutuhkan suatu sistem informasi data yang terintegrasi secara online antara aparat gampong, pemerintah kecamatan/ kabupaten/ kota, dinas kesehatan, jajaran terkait lainnya di pemerintahan Aceh, dan BPJS. Sehingga data mengenai kepesertaan JKA ini bisa terverifikasi up to date.

Misalnya jika ada laporan kematian, pihak gampong dapat langsung menginput laporan ke sistem informasi, sehingga jika yang bersangkutan adalah peserta JKA maka akan langsung nonaktif, sehingga pembayaran preminya akan terhenti.

Dengan mengaplikasikan sistem informasi kesehatan yang mumpuni, maka verifikasi akan lebih mudah dan lebih cepat dalam mendeteksi potensi yang merugikan dalam pelaksanaan program ini. Sepatutnya dana untuk bantuan JKA ini benar-benar tepat sasaran dan berdayaguna dalam membantu masyarakat mengakses pelayanan kesehatan.

Pemberian bantuan JKA ini seharusnya tidak meredupkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga diri dan keluarga dari hal-hal yang dapat merusak kesehatan dan mengakibatkan penyakit menahun. Walaupun pemerintah sudah menjamin biaya berobat secara gratis, hakikinya nikmat sehat itu tak tergantikan dengan apa pun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved