Berita Nagan Raya
Begini Perkembangan Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Raya, Polisi Kebut Pemberkasan
Polres Nagan Raya kini terus merampungkan berkas perkara kasus ayah setubuhi anak tiri.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kini terus merampungkan berkas perkara kasus ayah setubuhi anak tiri.
Berkas perkara tahap pertama untuk kasus asusila tersebut sudah diserahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
"Masih melengkapi petunjuk jaksa," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com, Minggu (13/6/2021).
Menurut Kapolres, berkas tahap pertama sudah diserahkan dan kembali dilengkapi yang menjadi petunjuk dari jaksa.
Sedangkan untuk tersangka, papar AKBP Risno, hingga sekarang kini masih ditahan di Polres Nagan Raya.
Baca juga: Banda Aceh Zona Merah, Satgas Covid-19 Minta Semua Kegiatan Bersifat Keramaian Dihentikan Sementara
Baca juga: Besok, Kuta Alam Canang Pekan Vaksinasi, Ini Jadwal Tiap Gampong, Wali Kota Harap Partisipasi Warga
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Minta Camat untuk Sosialisasikan Perbup Larangan Ternak Berkeliaran
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria tersebut ternyata telah berulang kali merudakpaksa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, yakni M (17).
Penangkapan tersangka S yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Perbuatan bejat tersebut rupanya sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kritisi Pembatasan Jam Malam Warkop, Jubir KPA: Memang Corona Ada Pada Malam Saja?
Baca juga: Masyarakat Kawasan Meulaboh Mulai Patuhi Batas Waktu Jam Malam
Baca juga: Babinsa Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD, Jika Ada Pungli Laporkan ke Pihak Berwajib
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri itu terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Awalnya, tersangka menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian yang dikenakannya dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan bejat tersebut dilakukan, korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Baca juga: Polres Aceh Utara Tembak Tersangka Kasus Sabu di Kakinya, Berusaha Kabur dan Melawan Saat Ditangkap
Baca juga: Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Dua Pria Ini Tersentak Saat Didatangi Polisi
Baca juga: Selama Masa Pandemi Covid-19, Aceh Peduli ASI Adakan Edukasi Online Seputar Menyusui
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa, pelaku terakhir kali menyetubuhi anak tirinya itu pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap jika pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam, di bawah ancaman.(*)