PA Cium Maksud Lain Dibalik Wacana Revisi Qanun LKS, Sebut Ada Upaya Mengkerdilkan Keistimewaan Aceh
"Ini sebenarnya salah satu keberhasilan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan pemerintahan sendiri melalui Qanun LKS,"
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Aceh (PA) dengan tegas menolak wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pemegasan itu disampaikan Juru Bicara (jubir) Partai Aceh, Nurzahri, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).
Pernyataan sikap Partai Aceh ini awalnya ditulis Nurzahri melalui dinding laman facebooknya.
"Kelemahan perbankan syari'ah bukan alasan utk menghalalkan riba di Bank konven,"
"Solusi yg benar adalah memperbaiki sistem perbankan syariah agar memuaskan nasabah,"
"Partai Aceh akan tetap mempertahankan Qanun LKS," tulis Nurzahri.
Baca juga: BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Tersandung Kasus Kerumunan di Lhokseumawe
Baca juga: Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Ada Bercak Darah di Atas Spring Bed Korban
Baca juga: Muslim Eropa-Turki Sumbang 90 Sapi Kurban Ke Aceh, CekMidi: Turki Peduli Aceh dari Dulu dan Sekarang
Ketika dikonfirmasi ulang Sabtu (24/7/2021), Nurzahri membenarkan bahwa apa yang ditulisnya itu merupakan sikap resmi Partai Aceh.
"Benar, itu sikap kami Partai Aceh," tegasnya lagi.
Lalu mengapa Partai Aceh tegas menolak wacana revisi tersebut?
Menjawab hal ini, Nurzahri memaparkan sejumlah alasan.
Mulai dari tujuan revisi qanun yang tidak jelas, hingga menyangkut dengan keistimewaan Aceh.
Mantan Anggota DPRA ini menilai ada tujuan lain dibalik wacana revisi tersebut.
Baca juga: Anggota DPRA Usul Revisi Qanun LKS
Baca juga: Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya
Baca juga: Anggota DPRA Fraksi Golkar Ini Dukung Revisi Qanun LKS, Sikap Resmi Fraksi Diputuskan Senin Besok
Menurut dia, target yang ingin dicapai sebenarnya bukanlah merevisi qanun, tetapi mencabut Qanun LKS.
"Kalau revisi itu, kan tujuannya menjadikan qanun lebih baik lagi. Kalau itu kita setuju,"