Kupi Beungoh
Ekonomi Gampong Subulussalam: Peremajaan Sawit Rakyat Aceh dan Kasus Korupsi Rp 664.8 Miliar (XII)
Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus peremajaan sawit rakyat ini telah memeriksa paling kurang 10 orang saksi
Disamping itu program ini juga ingin membereskan sejumlah masalah fundamental, mulai dari asas legalistas lahan, sekaligus jaminan pemasaran internasional, di tengah isu lingkungan dan keadilan sosial yang semakin menggema.
Capaian kuantitatif angka 30,600 hektare peremajaan sawit rakyat di Aceh sampai dengan tahun lalu bagaimanapun adalah sebuah prestasi yang bagus.
Jumlah itu merupakan bagian dari total luas yang sudah diajukan untuk tahun progran 2018-2021 sebesar 47,800 hektare.
Sisa 17.200 hektare sedang dalam proses untuk realisasi tahun 2021.
Adapun rencana total luas peremajaan sawit Aceh antara tahun 2018-2022 adalah 67.500 hektare dengan sebaran di delapan kabupaten kota.
Namun kini dalam pelaksanaannya ternyata cukup banyak indikator kuantitatif dan kualitatif dari program ini yang mulai tampak bermasalah.
Pertama, dari rencana 8 kabupaten penerima, konsentrasi luasan terbesar berada di tiga kabupaten saja yakni, Aceh Tamiang, Nagan Raya, dan Aceh Barat.
Kedua, menurut keterangan pihak kejaksaan, temuan dalam dugaan kasus korupsi Rp 664.8 miliar itu berurusan dengan proses verifikasi.
Kasus yang paling menonjol adalah aspek legalitas lahan calon penerima manfaat, dan pengajuan yang tidak mengacu kepada ketentuan, yakni melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan atau koperasi.
Tanpa harus masuk ke dalam detail penyalahgunaan keuangan, kedua hal fundamental itu adalah gambaran kelemahan atau bahkan ketidakpedulian pemerintah daerah dalam pembangunan kelapa sawit rakyat selama ini.
Kedua hal itu erat kaitannya dengan ketersediaan data yang akurat tentang perkebunan sawit rakyat, dan kelembagaan esensial perkebunan, yakni kelompok tani, gabungan kelompok tani, ataupun koperasi.
Baca juga: Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat ke Penyidikan
Baca juga: TA Khalid Cecar Dirut BPDPKS Soal Program Peremajaan Sawit Rakyat dan Biodiesel
Database: Ukuran Komitmen dan Keseriusan Pemda
Dalam hal ketersedian data yang komplit tentang petani sawit Aceh, sampai hari ini tidak ada data yang jelas dan komprehensif tentang petani sawit di seluruh Aceh, baik itu petani swadaya, maupun petani plasma.
Menariknya keberadaan perkebunan sawit rakyat Aceh telah berjalan lebih dari 10 tahun.
Praktis sampai dengan hari ini data yang disuguhkan lebih banyak berbentuk data estimasi yang bersifat tabular dengan tingkat validasi yang rendah.