Kupi Beungoh
Ekonomi Gampong Subulussalam: Peremajaan Sawit Rakyat Aceh dan Kasus Korupsi Rp 664.8 Miliar (XII)
Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus peremajaan sawit rakyat ini telah memeriksa paling kurang 10 orang saksi
Kecuali di kabupaten Aceh Tamiang, hampir semua kabupaten yang mempunyai kebun sawit rakyat, sampai dengan hari ini belum melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/2013, tentang Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman-SDTB.
Pemerintah daerah mungkin tidak melihat nilai strategis jangka pendek dan jangka panjang.
STDB akan menjadi instrument berbagai kebijakan pembangunan sawit rakyat, sekaligus merupakan prasyarat untuk menuju sistem sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan (ISPO).
Mungkin saja sejumlah kebupaten lain telah melaksanakannya secara diam-diam, akan tetapi bukti nyata tentang pelaksanaan kewajiban itu seharusnya tercermin dengan tersedianya database perkebunan sawit rakyat setiap kabupaten.
Database SDTB ini menjadi sangat penting dan strategis untuk program peremajaan sawit rakyat, karena akan memberikan data yang cukup lengkap, sehingga sebuah persoalan dasar rekruitmen petani praktis selesai.(*)
*) PENULIS adalah Sosiolog, Guru Besar Universitas Syiah Kuala.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.