Kupi Beungoh
Ekonomi Gampong Subulussalam: Peremajaan Sawit Rakyat Aceh dan Kasus Korupsi Rp 664.8 Miliar (XII)
Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus peremajaan sawit rakyat ini telah memeriksa paling kurang 10 orang saksi
Oleh: Ahmad Humam Hamid*)
SEJUMLAH laporan yang ditulis tentang kelapa sawit rakyat Aceh oleh media cetak daerah dan nasional beberapa waktu yang lalu membuat pilu dan miris bagi yang membacanya.
Pasalnya hanya satu, namun dapat dujadikan sebagai refleksi tingkat keseriusan pemerintah mengurus rakyat kecil.
Kali ini berhubungan dengan rakyat petani pekebun sawit di Aceh yang berurusan dengan paling kurang 1 juta manusia.
Pantulan keseriusan itu adalah dugaan korupsi terhadap program peremajaan sawit rakyat di 8 kabupaten kota di Nanggroe Aceh Darusalam dengan nilai Rp 684.8 miliar.
Pada tanggal 24 Juli, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memberikan aba-aba, status tahap penyidikan yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu, telah menghasilkan dua tersangka awal dari dua kabupaten, Aceh Tamiang, dan Aceh Barat.
Dari keterangan yang diberikan oleh kejaksaan, disebutkan dua calon kasus itu baru tahap pendahuluan.
Dipastikan akan ada lagi calon tersangka lanjutan di sejumlah kabupaten lainnya.
Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus peremajaan sawit rakyat ini telah memeriksa paling kurang 10 orang saksi, baik di kabupaten, provinsi, dan pihak terkait di Jakarta.
Baca juga: Ekonomi Gampong Bakongan: Kisah Pengusaha Aceh di Medan dan Program Sawit Berkelanjutan (XI)
Baca juga: Ekonomi Gampong Bakongan: Pasar dan Adab Baru Global Agribisnis Sawit (X)
Peremajaan Sawit Rakyat
Seperti diketahui, Aceh bersama dengan empat provinsi lain di Sumatera mendapat dana Peremajaan Sawit yang disediakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), semenjak tahun 2018.
Adapun fokus Program Sawit Rakyat ini ditujukan kepada sejumlah provinsi di Sumatera, yakni Sumut, Sumbar, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Program ini merupakan sebuah proyek politik, sekaligus komitmen Presiden Jokowi untuk memperkuat posisi perkebunan sawit rakyat dengan luas 2.8 juta hectare yang sangat memerlukan peremajaan.
Keseriusan ini terbukti dengan terbitnya dua Perpres No. 61/2015 dan Perpres No.66/2018.
Komitmen pemerintah itu penting untuk digarisbawahi, sebab peremajaan sawit adalah sesuatu yang niscaya karena sejumlah kelemahan sawit rakyat dewasa ini.