Kronologi Penangkapan Artis Indra Derryano Personel Neo, Edarkan Narkoba Saat Pandemi Covid-19
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
Saat ditanya Azis, ID mengaku sudah mengisap ganja sejak SMP.
Indra Derryano diketahui menjual ganja dengan harga Rp 400.000 per 100 gram.
ID mengaku tak menjual ganja ke rekan-rekan artis.
ID mengaku terpaksa menjual karena alasan ekonomi.
Kronologi Penangkapan Indra Derryano
Penangkapan Indra Derryano alias Derry Neo bermula saat polisi menangkap seorang bandar ganja berinisial RS di kawasan Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan, RS melakukan jual beli kepada Indra Derryano (ID).
“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap,” ujar Azis.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 59,8 gram.
Dari tangan RS, disita ganja seberat 16,2 gram dan dari tangan HB seberat 42,8 gram.
Para pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Mantan Komandan Taliban Peringatkan Pemerintah, Operasi Militer Bukan Solusi Akhiri Konflik
Baca juga: 2 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia via Jakarta, Difasilitasi BPPA, Pemkab Tanggung Pemulangan
Baca juga: Yunani Dihantam Bencana, Dari Kebakaran Hutan, Gelombang Panas Sampai Virus Corona
Sripoku.com dengan judul Diungkap Bandar Ganja Artis Berinisial ID Ditangkap, Polisi: Kami Prihatin, Dia Dulu Terkenal