Berita Politik
Aceh Masih Bisa Terima Dana Otsus Usai 2027, Humam Hamid: Butuh Perjuangan Politik untuk Meraihnya
“Selama Aceh dalam NKRI dan berstatus otsus, selama itu pula dana otsus wajib ada. UUPA membatasi waktu hanya strategi politik sesaat saja,” ujarnya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ir Ahmad Humam Hamid, MA menilai, Provinsi Aceh masih tetap bisa menerima transfer dana otonomi khusus (otsus) dari pemerintah pusat setelah tahun 2027. Akan tetapi, tukas Humam Hamid, agar harapan itu tercapai dibutuhkan perjuangan politik untuk meraihnya.
“Dana mengikuti kewenangan. Otonomi khusus punya kewenangan lebih dibanding otonomi (biasa). Sepanjang ada tambahan kewenangan, Aceh berhak menerima dana tambahan. Formula tambahan mungkin berubah,” kata Humam Hamidsaat dihubungi Serambinews.com, Sabtu (7/8/2021).
Pernyataan Humam Hamid tersebut menjawab kegusaran masyarakat Aceh terkait nasib dana otsus Aceh ke depan.
Sebab, hingga saat ini belum tampak ada langkah-langkah strategis dari Pemerintah Aceh dalam memperjuang dana otsus ke depan setelah tahun 2027.
Untuk diketahui, otonomi khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
UUPA itu menindaklanjuti MoU Helsinki 2005 sebagai bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Aceh secara berkelanjutan.
Baca juga: Politisi Golkar Yakin Dana Otsus Aceh Tetap Diperpanjang
Baca juga: Dana Otsus Terus Habis, Kemiskinan Masih Tinggi
Baca juga: Masih Ada Peluang Dana Otsus Diperpanjang
Sejak 2008 hingga 2021, Provinsi Aceh sudah menerima dana otsus sebesar Rp 88,2 triliun.
Tapi mulai tahun 2023, penerimaan dana otsus turun dari 2% menjadi 1% dari DAU Nasional hingga berakhir tahun 2027.
Humam Hamid menjelaskan, diperlukan landasan hukum untuk pemberian dana ke sebuah daerah yang belum diatur dalam undang-undang yang berlaku umum (Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah). Untuk Aceh diatur dalam UUPA Tahun 2006.
“Selama Aceh dalam NKRI dan berstatus otsus, selama itu pula dana otsus wajib ada. UUPA membatasi waktu hanya strategi politik sesaat saja,” ujarnya.
Menjelang berakhir alokasi dana otsus Aceh tahun 2027, menurut Humam Hamid, sudah harus ada usulan dari Pemerintahan Aceh terkait perubahan terhadap UUPA tersebut, salah satunya tentang pasal yang mengatur dana otsus tersebut.
“Saya belum mendengar upaya Pemerintah Aceh ke arah itu, tetapi saya berkeyakinan banyak pihak, termasuk Pemerintah Aceh telah mulai berpikir ke masalah ini,” ungkapnya.
Baca juga: Banggar DPRA Sorot Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 dan Otsus 2020
Baca juga: Dialog Publik Nasional di IAIN Langsa Bahas Dana Otsus Aceh
Baca juga: Wakil Walikota Langsa Dukung Rencana F-KKA Perjuangkan Dana Otsus Abadi Bagi Masyarakat Aceh
Yang diperlukan Aceh saat ini, tambah dia, adalah upaya bersama semua elite, sehingga terkonsolidasi dan kehendak rakyat Aceh dapat dimasukkan dalam undang-undang tersebut.
“Perlu inisiatif pimpinan parpol (nasional dan lokal) untuk mulai diskusikan secara matang. Kita butuh masukan dari banyak pihak," urainya.