Berita Aceh
IMB Berbasis Aplikasi Masih Terhambat, Pengembang Perumahan di Aceh Menjerit, Ini Cara Pengajuan
Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih terhambat.
BANDA ACEH - Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih terhambat.
Sehingga, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga terkendala.
Perubahan itu telah diambil ole Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR.
Dimana telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada awal Agustus 2021.
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT, Kamis (2/9/2021) mengatakan para pengembang perumahan di Aceh kembali dihadapkan dengan sulitnya memperoleh IMB.
"Para developer di Aceh kembali dihadapkan dengan kesulitan pengembang memperoleh IMB berbasis web," jelasnya.
Baca juga: Apersi Aceh Minta Perbankan Permudah KPR dan Pembiayaan Konstruksi, Pengembang Sudah Kelabakan
Afwal menyatakan kondisi ini sudah berlangsung sejak beberapa minggu terakhir ini, seusai pemerintah meluncurkan IMB berbasis aplikasi pada awal Agustus 2021.
Dia mengungkapkan sejumlah developer yang telah siap mengajukan KPR ke perbankan untuk calon konsumen harus menunggu lagi.
"Rumah sudah siap dibangun dan siap huni, tetapi pengajuan KPR ke perbankan belum dapat diproses, karena IMB belum bisa dikeluarkan pihak terkait," ujar Afwal.
Afwal mengaku sejumlah anggota Apersi Aceh telah melaporkan kepada dirinya, tentang kesulitan memperole IMB berbasis web.
"Jika kondisi ini berlangsung lama, para pengembang akan mengalami kesulitan, terutama financial," tambahnya.
Dia berharap, ada solusi dari pihak terkait, sehingga IMB dapat dikeluarkan secara manual, sambil menunggu sistem berbasis web berjalan normal.
Baca juga: Apersi Aceh Dukung Kementerian ATR/BPN, Penetapan Zona Nilai Tanah Segera Ditertibkan
Melansir Kompas.com pada 31 Juli 2021, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan SIMBG.
Untuk dapat mengajukan permohonan perizinan bangunan, Anda dapat langsung membuka web simbg.pu.go.id.
Setelah itu, Anda dapat membuat akun SIMBG terlebih dahulu, dan setelah proses pendaftaran selesai, silakan masuk dengan akun yang sudah terdaftar.