Pemuda 18 Tahun Cabuli Ibu Rumah Tangga Berusia 49 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Pada Korban
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga di Dusun Hengan, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
SERAMBINEWS.COM, KUPANG - Seorang pemuda 18 tahun diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu.
Pelaku berinisial SBS alias I diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berinisial KT (49).
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga di Dusun Hengan, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kasus pencabulan ini bermula saat korban menegur pelaku di belakang rumahnya.
Teguran itu ternyata membuat pelaku kesal.
Kemudian pelaku mengambil batu dan sempat mengejar korban hingga korban lari ketakutan.
Saat itulah pelaku menarik tangan wanita itu, kemudian memeluk dan mencium korban.
Remaja tangguh asal Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka ini dibawa ke Maumere guna menjalani proses pemeriksaan.
SBS akan jalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka yang khusus mengurus perkara anak dan perempuan.
"Laporan awalnya di Polsek Waigete pada tanggal 1 September 2021 siang sementara kejadiannya pada tanggal 30 Agustus 2021 pagi.
Setelah terima laporan pelaku yang berusia 18 tahun langsung kami amankan dan telah kami serahkan ke Unit PPA Polres Sikka.
Untuk, proses selanjutnya ada di PPA," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H melalui Kapolsek Waigete, Ipda I Wayan Artawan saat dihubungi POS-KUPANG.COM di Maumere, Kamis, 2 Agustus 2021 siang.
Ia menegaskan, pihaknya cepat merespon adanya laporan korban agar tidak ada tindakan main hakim sendiri.
Beruntung, keluarga pelaku mengerti dan menyerahkan pelaku agar menjalani proses hukum.
Baca juga: Dukun Gadungan Cabuli Gadis 17 Tahun 19 Kali, Korban Hamil Lima Bulan, Berawal Minta Dipijat
Baca juga: Mengaku Sebagai Anggota Polisi dari Satnarkoba Polresta Banda Aceh, Pencabul Remaja Pria Diringkus
Sebelumnya, siang itu, Rabu, 1 September 2021 telah datang ke Kantor Polsek Waigete, KT, seorang ibu berusia 49 tahun.
Ibu ini datang mengadukan peristiwa yang ia alam pada, Senin, 30 Agustus 2021 siang di halaman rumahnya di Dusun Henga, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Wanita ini di depan polisi melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang ia alami dan pelakunya, SBS alias I berusia 18 tahun yang tinggal satu desa dengannya.
Korban dalam laporannya menjelaskan, kalau pada Senin, 30 Agustus 2021 siang bertempat di rumahnya di Desa Lewomada telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul atas dirinya.
Di mana awalnya ia sedang mengambil makanan babi di dalam dapur rumahnya.
Tidak lama kemudian ia mendengar suara ayam yang berlarian seperti ada orang yang sedang lewat.
Selanjutnya, ia melihat pelaku sementara berada di halaman rumahnya.
Kemudian, korban pun menuju ke pintu dapur.
Begitu di pintu dapur dirinya sempat mengatakan kepada pelaku “Kau mau buat apa ?"
Karena mendengar teguran korban, pelaku mengambil batu dan langsung mengejar korban.
“Saya sempat lari menghindari pelaku. Akan tetapi pelaku bisa mengejar korban dan memegang tangan korban.
Pelaku lalu memeluk dan mencium serta membanting saya ke tanah.
Saya sempat diperlakukan tidak sopan oleh pelaku.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung lari meninggalkan saya.
Saya lalu berteriak minta tolong dan setelah itu saya langsung pergi ke rumah keluarga pelaku dan menceritakan kejadian tersebut,” paparnya.
Atas kejadian itu, ia ingin pelaku diproses dan saat ini kasusnya dalam penanganan Polsek Waigete, Polres Sikka.
Baca juga: Hati-hati, Ruas Jalan Raya Blangkejeren - Kutapanjang Amblas Hingga Nyaris Putus, Polisi Lakukan Ini
Baca juga: VIDEO Puluhan Pekerja Truk Angkut Sampah di Meulaboh Mogok Kerja
Baca juga: Pertama Merumput di Liga Indonesia, Striker Persiraja Paulo Henrique Senang Bisa Cetak Gol
Pos-Kupang.com dengan judul Kejar dan Gigit Ibu Rumah Tangga, Remaja di Sikka Dibawa ke Polres Sikka