Kivlan Zen Lakukan Banding Putusan PN, Sebut Kasusnya Dendam Politik Wiranto
Meski hukuman yang diterimanya terbilang ringan, ia tetap menolak. Kivlan merasa dirinya tak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Kivlan Zen menolak dan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis 4 bukan 15 hari kepada dirinya terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Meski hukuman yang diterimanya terbilang ringan, ia tetap menolak. Kivlan merasa dirinya tak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Agung Suhendro mengatakan baik Kivlan Zen maupun jaksa sama-sama memiliki hak untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut.
"Menerima atau menolak dan saudara punya waktu untuk berpikir selama 7 hari dan ataupun tidak langsung menyatakan sikap dan demikian juga hak yang sama diberikan kepada penuntut umum," kata Agung Suhendro di ruang sidang Kusuma Atmadja 3 PN Jakpus, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Mangkir Dipanggil KPK, Azis Syamsuddin Berkilah Sedang Isoman, Ternyata Hasil Tes Negatif Covid-19
Baca juga: Pelarian Empat Tahun Mantan Presiden Catalan Berakhir di Tangan Polisi Italia
Baca juga: KPK Tangkap Azis Syamsuddin, MAKI: Suatu Prestasi Supaya Nanti Beritanya tidak Buruk-buruk Amat
Menanggapi pernyataan hakim itu, Kivlan pun menyatakan menolak putusan tersebut. Ia menilai semua bukti, saksi fakta, dan pleidoi yang ia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim.
Demikian pula bukti berupa foto serta data-daya lainnya. Karena itu, kata Kivlan, ia menolak putusan hakim yang menyatakan dirinya bersalah meskipun hanya dijatuhi vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 7 bulan kurungan, dengan alasan kehormatan.
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi ini kehormatan saya," kata Kivlan. "Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," kata Kivlan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bukan 15 hari kepada Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api ilegal. Menurut hakim, Kivlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api.
Baca juga: Komunitas Arab-Amerika Jadi Target Peredaran Narkoba, Pecandu Narkoba Terus Tumbuh
Baca juga: Suami Sibuk Kerja, Izinkan Istri Selingkuh dengan Pria Lain agar Bahagia, Kini Sesali Keputusannya
Baca juga: Lembaga Permasyarakatan Narkotika Bekerjasama Dengan Polres Langsa Vaksin WBP
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Agung Suhendro.
Dalam kasusnya, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Kivlan dalam eksepsinya membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal. Ia menilai kasusnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk menurunkan harkat dan martabatnya. Kivlan merasa dikriminalisasi. Salah satu yang ditudingnya adalah mantan Menko Polhukam Wiranto. Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.
"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan seusai sidang di PN Jakpus, kemarin.
Baca juga: Kivlan Zen Ngaku Jadi Target Pembunuhan Mantan Menkopolhukam Wiranto hingga Luhut Panjaitan
Namun demikian, Majelis Hakim tetap menyatakan Kivlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.