Novel Baswedan Tahu Azis Punya 'Orang Dalam' di KPK, Sempat Lapor ke Dewan Pengawas

Cuitan Febri itu lantas dibalas Novel melalui akun Twitter juga. Ia membenarkan bahwa kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NOVEL BASWEDAN, mantan Penyidik KPK 

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. "Perkara apa?" ujar jaksa. "Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Stepanus Robin. Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial.

Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Pimpin Penjemputan Azis Syamsuddin, Dibawa ke Gedung Merah Putih

Baca juga: Hampir 9 Jam Azis Syamsuddin Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPR RI Itu Bungkam Saat Keluar Gedung

Baca juga: Istri Novel Baswedan Bangga Suaminya Diberhentikan, 57 Eks Pegawai KPK Dirikan Institut

Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" kata jaksa.

Atas pengakuan Yusmada itu, KPK berjanji akan mendalami kesaksian yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara. Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyampaikan para saksi yang akan dihadirkan nantinya juga akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin dan Maskur.

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ucap Ali.

Dalam perkara ini AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar.

Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp 1,695 miliar dari M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan di KPK. Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis pada Oktober 2020.

Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Para Migran Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Libya

Baca juga: Uni Emirat Arab Targetkan Dapat Daratkan Astronot di Mars atau Jupiter

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020. Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Selain dari M. Syahrial, Robin juga menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dan USD36.000 dari Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. Azis diduga memberi suap Rp3,1 miliar, dari komitmen awal Rp4 miliar, kepada Robin terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved