Sudah Bau Tanah, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual
Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2021 saat ini.
"Setelah dilalukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 3 bulan," katanya.
Mengetahui hal tersebut korban mulai bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak awal tahun 2019 hingga saat ini.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan dan berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang," katanya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak dengan pidanan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Menolak Vaksinasi, Siswa tak Dibolehkan Belajar Tatap Muka
Baca juga: Aceh Selatan Peringkat 2 Progres Kenaikan Akte Kelahiran Tahun 2021 Provinsi Aceh
Baca juga: Hasil Denmark Open 2021 - Tommy Sugiarto Menang, Berpeluang Jumpa Anthony Ginting di Babak 16 Besar
TribunBanten.com dengan judul Ayah di Serang Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual dan Muntah
(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)