Berita Banda Aceh
Dinilai Gagal Bangun Aceh, Pendemo Beri Kartu Merah untuk Gubernur
Salah satu orator, Agus Ismansyah mengatakan pemberian "kartu merah" itu karena pemerintahan Irwandi-Nova dinilai gagal memimpin Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Salah satu orator, Agus Ismansyah mengatakan pemberian "kartu merah" itu karena pemerintahan Irwandi-Nova dinilai gagal memimpin Aceh.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pendemo yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) memberikan "kartu merah" kepada Gubernur Aceh.
"Kartu merah" tersebut diberikan saat melancarkan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (25/10/2021).
Salah satu orator, Agus Ismansyah mengatakan pemberian "kartu merah" itu karena pemerintahan Irwandi-Nova dinilai gagal memimpin Aceh.
"Kartu merah" itu diserahkan kepada salah satu perwakilan Pemerintah Aceh, Kepala Bagian Humas dan Media Massa Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Dedy Andrian yang menyambut massa.
Salah satu kegagalan pemerintah yang disorot adalah soal masih bertahannya Aceh sebagai provinsi termiskin dan tidak tercapainya target pembangunan rumah duafa.
Baca juga: Penyuluh Agama yang Mengurusi Ratusan Jenazah Pasien Covid
Baca juga: Truk Material Dilarang Melintas
Dalam unjuk rasa tersebut, selain orasi, massa juga membentang karton, spanduk, dan membaca puisi tentang keprihatinan masyarakat soal kasus korupsi di Aceh.
Ada lima tuntutan yang disampaikan massa.
1), mendesak penegak hukum KPK , kejaksaan, dan kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi yang ada di Aceh, seperti Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, juga proyek multiyears dan anggaran covid-19.
2), meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas anggaran refocusing Covid-19 Rp 2 triliun lebih yang bersumber dari APBA.
3), mendesak penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka kasus pembegalan beasiswa di Aceh.
4), tangkap oknum anggota DPRA dan oknum pejabat Aceh yang telah mencuri uang rakyat Aceh.
5), tegakkan supremasi hukum di Aceh dengan seadil-adilnya.(*)
Baca juga: Banda Aceh Izinkan Pesta hingga Seminar
