Opini
Menangkap Maling Aceh
Penyebutan kata “maling” bagi koruptor mungkin masih terdengar janggal. Ada yang bilang, itu kurang cocok disematkan bagi pejabat
Keadilan menangkap maling
Tacitus, seorang politikus dari Romawi menyebutkan bahwa semakin korup sebuah negara, makin banyak aturan hukumnya. Kita bisa melihatnya hari ini. Akan banyak undang-undang yang muncul tiba-tiba untuk membatasi gerak sebagian pihak dan melindungi sebagian pihak lainnya.
Hukum berlaku tergantung pesanan. Terkait pelaksanaan hukum, keadilan juga masih menjadi barang langka. Fakta kerap menunjukkan, jika perampokan dilakukan oleh masyarakat biasa, maka polisi bisa dengan mudah dan cepat menangkap pelaku. Sebut saja seperti pelaku perampokan yang terjadi beberapa waktu lalu di sebuah swalayan di Aceh Timur. Dalam waktu cepat, aparat kepolisian segera bergerak dan pelaku segera ditangkap. Hukuman pun dijatuhkan. Padahal kerugian yang ditimbulkan “hanya” sebesar Rp 140 juta. Jauh dibandingkan dengan perilaku koruptor yang bisa menimbulkan miliaran kerugian negara.
Saya bukan sedang membela pelaku perampokan. Pun tidak ada hubungan saudara dengan pelaku. Tidak ada untungnya buat saya. Hukum tetap harus ditegakkan. Namun sebaliknya, persoalan yang terjadi adalah jika “perampokan” dilakukan oleh pejabat, hokum seakan sulit menyentuhnya. Sebut saja seperti kasus pembegalan beasiswa mahasiswa Aceh oleh anggota DPRA senilai Rp 22,5 miliar dari anggaran Pemerintah Aceh (APBA) 2017 (Serambi Indonesia, 10/02/2021). Setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar. Artinya, korupsi hamper mencapai 50 persen.
Padahal kasus tersebut sudah terjadi sejak 2017 silam. Namun tak kunjung ditetapkan tersangka. Itu pula yang kemudian memicu kemarahan mahasiswa hingga melakukan berjilid-jilid unjuk rasa. Namun lagi-lagi, pelaku tak tersentuh hukum. Belum lagi kasus pemotongan beasiswa mahasiswa S2 yang viral beberapa waktu lalu. Penerima mengaku hanya diberikan Rp 7 juta dari total Rp 35 juta. Hanya 20 persen yang diberikan.
Namun tanpa kuasa, kita seolah tak punya daya. Aroma korupsi sudah tercium jauh-jauh hari. Setiap pengadaan barang atau adanya proyek raksasa, tumbuh sejumput curiga. Namun curiga masyarakat biasa, tak mampu menetapkan para pelaku menjadi tersangka. Maka kedatangan KPK, diharapkan dapat membuahkan hasil. Berhasil membuktikan rasa curiga.
Walau belakangan ini, masyarakat mulai meragukan mentalitas kinerja pegawai KPK. Hal ini terjadi usai kasus Bupati Tanjung Balai yang menyeret penyidik lembaga antirasuah itu dalam praktik suap untuk menutup kasus yang sedang diungkap. KPK seperti tak lagi menunjukkan gigi taringnya. Pun demikian, praktik suap untuk menutup kasus yang sedang diungkap seperti yang terjadi di Tanjung Balai beberapa waktu lalu, tidak boleh terulang lagi di Aceh.
Ada banyak dugaan kasus korupsi yang menjerat pejabat. Dari kasus beasiswa hingga kapal Aceh hebat. KPK harus mampu mematahkan keraguan publik tersebut dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan secara benar.
Inilah yang saya maksud. Tidak ada keadilan dalam hukum kita. Pejabat dan masyarakat biasa, beda proses hukumnya. Beda fasilitasnya. Seperti yang disebutkan presenter Najwa Shihab, “Koruptor menjadi napi, menyulap fasilitas bui hanya soal transaksi. Selama ini raga koruptor terpenjara, tapi bisnis dan hidup sosialnya lancar jaya. Ada yang salah dengan system hukum kita. Terutama bobot hukuman dan efek jera.”
Itu pula yang menyebabkan negara kita tidak makmur. Kita tidak makmur karena kita tidak adil. Tanpa adil dan jujur, maka tidak ada rasa percaya. Karena jika publik sudah percaya, laporan-laporan pertanggungjawaban anggaran, tak lagi menarik perhatiannya. Proyek-proyek raksasa tak lagi menumbuhkan curiga. Inilah harga sebuah percaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/asmaul-husna-dosen-di-institut-agama-islam-negeri-iain.jpg)