Berita Politik

Resmi Berganti Nama Jadi Partai Darul Aceh, PDA Terima SK Kemenkumham, Ini Pergantian Keempat

PDA berubah nama menjadi Partai Darul Aceh yang masih bisa disingkat dengan PDA. Perubahan nama itu diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partai

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua Partai Darul Aceh (PDA), Tgk Muhibbussabri memperlihatkan lambang PDA yang baru dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah semua pengurus sepakat mengganti nama Partai Daerah Aceh (PDA) dalam Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) pada awal September lalu, di Takengon, akhirnya Kemenkumhan RI Kantor Wilayah Aceh resmi mengeluarkan SK terbaru untuk partai besutan ulama di Aceh itu.

PDA berubah nama menjadi Partai Darul Aceh yang masih bisa disingkat dengan PDA.

Perubahan nama itu diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partai tersebut.

Perubahan itu tertuang dalam SK Kemenkumham Kantor Wilayah Aceh yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 1 November lalu.

Partai yang diketuai Tgk Muhibbussabri itu kembali berubah nama karena tidak mencapai electoral threshold (ET).

Perubahan nama dan lambang partai merupakan sebuah keharusan bagi partai politik sebagaima aturan ambang batas partai politik di Indonesia.

Baca juga: Partai Daerah Aceh akan Berganti Nama, Tgk Muhib Ketua Umum PDA hingga 2026

Ini kali keempat PDA mengganti nama, lambang, dan AD/ART partai untuk memenuhi electoral threshold sebesar 5 persen.

Partai lokal yang lahir setelah damai Aceh ini pertama sekali bernama Partai Daulat Aceh (PDA) pada tahun 2009.

Lalu, pada tahun 2014 berubah menjadi Partai Damai Aceh dan bertahan  dengan nama yang sama hingga 2016.

Jelang Pemilu 2017, PDA kembali harus mengubah nama, lambang, dan AD/ART menjadi Partai Daerah Aceh atau disingkat menjadi PD Aceh.

Nama tersebut kembali 'kandas' hingga tahun 2021 karena PDA lagi-lagi tidak mencapai ET dengan memiliki hanya tiga kursi di DPRA.

Sedangkan ET mempersyaratkan partai lokal punya 5 persen dari 81 kursi di DPRA.

Baca juga: Partai Daerah Aceh Gelar Rapat Kerja  

Dan kali ini, pengurus sepakat mengubah nama menjadi Partai Darul Aceh.

Uniknya, meski berkali-kali mengganti nama, akronim partai ini tetap PDA di hati masyarakat Aceh.

"Dalam hati kecil masyarakat tetap masih ada PDA. Bahkan Mualem sendiri ketika memberi penghormatan kepada saya dalam forum tetap menyebutkan penghormatan kepada Abi Muhib Ketua Partai Daulat Aceh, beliau tetap daulat tetap PDA," kata Abu Muhib, panggilan akrab Tgk Muhibbussabri dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).

Abi Muhib menjelaskan, Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) yang digelar di Takengon, beberapa waktu lalu, selain menetapkan ketua, agenda penting lainnya adalah persoalan pergantian nama partai yang dipimpinnya itu.

"Karena hasil telaah hukum dua periode lalu, kita harus berganti nama dan lambang dan berganti kepengurusan untuk bisa ikut kembali ke pemilu selanjutnya karena tidak mencapai ET,” bebernya.

"Maka kami buatlah Muralub di Takengon, sempat timbul pertanyaan kenapa ada luar biasa, karena itu tadi harus kita buat di tahun ini karena tahun depan sudah verifikasi faktual," papar Abu Muhib.

Baca juga: Partai Daerah Aceh Pindah Kantor ke Batoh

Ada dua nama yang diusulkan dalam Muralub itu, Partai Darul Aceh dan Partai Darussalam Aceh.

"Tapi ternyata yang Darussalam itu masih terdaftar hingga saat ini, jadi kita Kemenkumham menetapkan Partai Darul Aceh," sebut Abi Muhib.

Berkat doa dan hasil Muralub, lanjutnya, PD Aceh sah menjadi Partai Darul Aceh.

"Dan SK Kemenkumham sudah keluar sebulan lalu, tapi kami ambil dua minggu lalu," ujarnya.

Dengan resminya berubah nama, lanjut Abi Muhib, maka semua aktivitas partai di semua tingkatan di Aceh menjadi Partai Darul Aceh.

"Untuk penyelarasan, kami kirim semua dokumen musyawarah ke seluruh kabupaten/kota yang ada pengurus hingga ke tingkat kecamatan," ujarnya.

Baca juga: Partai Daerah Aceh Resmi Berganti Nama, Masa Jabatan Ketua Umum Tgk Muhibussabri Diperpanjang

Abi Muhib juga menegaskan bahwa Partai Darul Aceh yang baru di-SK-kan Kemenkumham bukanlah badan hukum yang baru.

"PDA bukan badan hukum baru, tapi badan hukum lama. Sehingga kita aman. Karena dalam UU Partai Politik Tahun 2011 Nomor 2 disebutkan, partai politik pemilu peserta Pemilu 2024 harus sudah ada SK Kumham awal November. Kita sudah lima tahun lalu ada," katanya.

Abi Muhib melanjutkan, SK yang baru diterima dari Kemenkuham ini bukan SK baru.

"Hari ini juga bukan SK Kumham baru, tapi SK lama seperti sebuah PT merubah nama direksinya, merubah AD/ART. Partai lama, baju baru, orangnya ada yang lama ada yang baru," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved