Kajian Islam

Masbuk Shalat Jumat di Rakaat Kedua, Apa Sah & Tak Perlu Lanjut Shalat Dzuhur? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya dalam video itu menjelaskan, saat mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan tentang masbuk shalat Jumat 

Dalam praktiknya, tak jarang melihat pemandangan makmum yang datang terlambat karena berbagai alasan.

Ada yang datang ketika imam sudah naik ke mimbar untuk menyelesaikan rukun khutbah Jumat.

Bahkan ada juga yang masbuk saat imam sudah mengerjakan rakaat kedua ibadah pengganti Shalat Dzuhur di hari Jumat ini.

Lantas, jika ada makmum yang terlambat datang dan masbuk, sementara imam sudah mengerjakan rakaat kedua Shalat Jumat, apakah Shalat Jumatnya itu sah atau dihitung?

Apakah muslim laki-laki yang masbuk Shalat Jumat di rakaat kedua perlu melanjutkan Shalat Dzuhur?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Buya Yahya dalam sebuah kajian.

Pembahasan Buya Yahya soal ini juga ditayangkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Untuk lebih jelas mengenai hukumnya, simak penjelasan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Mau Shalat Tahajud Tapi Waktu Sudah Mendekati Subuh, Apa Masih Bisa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum masbuk Shalat Jumat

Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan shalat-shalat lainnya.

Pada Shalat Dzuhur misalnya, jelas Buya Yahya, jika dilakukan secara berjamaah, asalkan makmum sempat takbiratul ihram dan belum salam, maka sah shalat yang dia kerjakan itu.

"Kalau Anda ingin shalat jamaah untuk shalat dzuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, sambung dengan imam biarpun imam belum salam Anda takbiratul ihram, lalu imam salam, sah shalat Anda. Shalat Dzuhur," kata Buya Yahya seperti dikutip dari video YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Sholat Jum'at Terlambat dan Tidak Mendengar Khutbah - Buya Yahya Menjawab.

Tapi, lanjut Buya Yahya, pada Shalat Jumat tidak demikian.

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum makmum masbuk mengerjakan Shalat Jumat.

Buya Yahya dalam video itu menjelaskan, saat mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved