Kajian Islam

Masbuk Shalat Jumat di Rakaat Kedua, Apa Sah & Tak Perlu Lanjut Shalat Dzuhur? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya dalam video itu menjelaskan, saat mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan tentang masbuk shalat Jumat 

"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. Berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.

Jika bisa ikut satu rakaat dengan imam, maka makmum yang terlambat (masbuk) tersebut sudah mendapat Shalat Jumat.

Akan tetapi, setelah imam menutup shalatnya dengan salam, makmum masbuk itu harus bangkit untuk menambah satu rakaat lagi.

Baca juga: Apakah Batal Shalat Jika Berdoa Pakai Bahasa Indonesia di Waktu Sujud? Simak Penjelasan UAS Ini

"Kalau Anda dapat satu rakaat, berarti nanti Anda melanjutkan Shalat Jumat. Tinggal nambah satu (rakaat) lagi," tambah Buya Yahya.

Batas makmum boleh masbuk Shalat Jumat

Masih dalam video yang sama, Buya Yahya juga menjelaskan batas makmum boleh masbuk mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah.

Dikatakan Buya Yahya, waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.

"Dan yang paling terakhir ialah (masbuk) waktu imam rukuk di rakaat kedua. Anda Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda rukuk, berarti Anda Shalat Jumat waktu itu. Jumat Anda Sah," kata Buya Yahya.

"Jadi setelah Anda rukuk i'tidal sama imam, Anda sujud lagi, Assalamualaikum (salam) imam, Anda tambah sekali (rakaat)," sambungnya.

Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.

Dijelaskan Buya Yahya, shalat jamaah yang dikerjakan oleh makmum tersebut sah, namun ia harus menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur.

Baca juga: Pejam Mata Saat Shalat Supaya Lebih Khusyuk, Apa Boleh? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya

"Tapi kalau imamnya sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk sudah berdiri imam lalu Anda Allahuakbar, salat jamaah Anda sah. Tapi setelah imam salam Anda menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur. Tapi niatnya tetap jumat," terangnya.

Situasi yang terjadi pada makmum yang terlambat ini oleh Buya Yahya disebut seperti sebuah guyonanan fiqih.

"Ada sholat tanpa niat, ada niat tanpa sholat. Guyonan fiqih," sebut Buya Yahya.

Guyonan inil terjadi seperti dicontohkan pada makmum yang terlambat hingga imam sudah mengerjakan rukuk pada rakaat kedua Shalat Jumat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved