Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya

Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

Selain itu, terdapat kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT DAN KRIS non PBT.

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Baca juga: 8 FAKTA 2 Pria di Bireuen Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Berhasil Nikmati Rp150 Juta

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Segera Bentuk Tim Penulisan Buku Sejarah

Baca juga: VIDEO Viral Anggota TNI Usir Mertua, Kini Bersimpuh Minta Maaf dan Menangis

Tribunnews.com: Kategori Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved