Kemenkumham Tolak PNA versi Tiyong

Setelah lebih satu tahun, akhirnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengeluarkan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Meurah Budiman 

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ART.

Ketiga, Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB PNA tanggal 14 September 2019 tidak identik dengan tanda tangan asli pengurus DPW.

Keempat, Terdapat perbedaan nama pengurus DPW pada daftar hadir dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA Kabupaten periode 2017-2022.

Kelima, Majelis tinggi partai yang hadir pada KLB PNA hanya 2 orang dari 5 orang majelis tinggi partai.

Terakhir atau keenam, Peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ART PNA.

Di antaranya, hadir dihadiri oleh Irwansyah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat, tanpa sekretaris dan anggota.

Kemudian, dari Komisi Pengawas Partai hanya dihadiri oleh Abrar Muda selaku sekretaris komisi tanpa dihadiri ketua dan anggota komisi.

Berikutnya, tidak dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Mahkamah Partai.

Kemudian, tidak dihadiri oleh Bendahara Umum PNA atas nama Lukman Age, akan tetapi dihadiri oleh Nurdin R sebagai Bendahara Umum PNA yang tidak seusai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-675-AH.11.01 tahun 2017.

Sekadar mengulang, pelaksanaan KLB partai itu terjadi setelah Ketua Umum PNA hasil Kongres 2017, drh Irwandi Yusuf MSc, mengganti dan mengangkat ketua harian dari Samsul Bahri alias Tiyong ke Darwati A Gani secara tiba-tiba pada 5 Agustus 2019.

Irwandi juga mengangkat Muharram Idris sebagai Sekretaris jenderal (Sekjen) partai menggantikan Miswar Fuady.

Pergantian itu dilakukan Irwandi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Tiyong dan Miswar Fuady kala itu, pergantian dan pengangkatan tersebut dinilai melanggar AD/ART partai karena dilakukan tidak melalui rapat pleno.

Atas alasan tersebut, kader partai berwarna orange itu membuat perlawanan dengan mengusulkan KLB dalam rangka mengganti Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum.

Yang tak kalah menarik, pada saat mereka sedang menunggu kepastian keluarnya SK dari Kemenkumham Aceh, Miswar Fuady melakukan manuver.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved