Kemenkumham Tolak PNA versi Tiyong

Setelah lebih satu tahun, akhirnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengeluarkan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Meurah Budiman 

Ditanya apakah akan ada upaya hukum lain yang ditempuh pihaknya, Tiyong mengatakan, "Saya duduk dulu, pelajari dulu, baru kita ambil sikap," tutup Tiyong.

Kedua Kubu Diharap Bersatu Kembali

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH, mengakui sudah mengeluarkan surat keputusan atas permohonan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

"Dengan keluarnya keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh ini, kita harapkan pengurus PNA dapat melakukan konsolidasi secara internal dan bersatu kembali untuk membangun partai," kata Meurah Budiman, menjawab Serambi, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Ingin Pengurus PNA Kembali Bersatu, Meurah Budiman: Masih Bisa Upaya Hukum Lain

Baca juga: Disebut Inkonstitusional, Ini 6 Poin Dasar Kemenkumham Aceh Tolak PNA Hasil KLB Versi Tiyong Cs

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Tolak Permohonan Perubahan AD/ART & Kepengurusan PNA yang Diajukan Tiyong Cs

Menurutnya, PNA yang sah adalah PNA yang sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-675-AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART, nama, lambang dan kepengurusan PNA.

Namun, bila pengurus PNA hasil KLB ingin melakukan upaya hukum lainnya, Meurah Budiman mengatakan, masih ada celah untuk hal tersebut.

"Upaya hukum bisa dilakukan, kalau perlu pembuktian di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara-red)," pungkasnya. (mas/dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved