Kajian Islam
Soal Pembagian Warisan Bila Orang Tua Sudah Meninggal, Buya Yahya: Hati-Hati Jika Ada Anak Kecil
untuk kasus misalnya kedua orang tua meninggal bersamaan karena sebuah peristiwa, maka untuk pembagian harta warisannya tergantung pada beberapa
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia secara bersamaan, bagaimanakah hukum pembagian harta warisannya?
Soal pembagian harta warisan adalah hal penting yang sebenarnya perlu dipelajari oleh setiap umat muslim.
Sebab, urusan pembagian harta warisan ini kerap sekali menimbulkan konflik dan situasi sulit bagi keluarga saat ada anggotanya yang sudah meninggal dunia.
Dalam Islam, masalah kehidupan yang berkaitan dengan harta warisan ini telah diatur sedemikian rupa.
Baca juga: Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya
Mulai dari pembagian hingga siapa saja yang berhak mendapat harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia.
Dalam ilmu faraid yang membahas soal warisan, kata kunci pembagian harta peninggalan adalah kematian si mayit, ahli waris dan jumlah harta yang ditinggalkan.
Satu kasus yang mungkin terjadi dalam kehidupan misalnya, ketika kedua orang tua meninggal bersamaan dalam sebuah kecelakaan atau peristiwa lainnya.
Baca juga: Ini Rincian Harta Warisan Vanessa Angel yang Diperebutkan Ayahnya, Pengacara Sampai Geleng Kepala
Baca juga: Adik Vanessa Sempat akan Bawa Satu Tas Isi Baju dan Skincare Mendiang, Ini Kata Fuji
Sementara itu, orang tua tersebut memiliki seorang anak (anak tunggal) berjenis kelamin laki-laki.
Lantas, bagaimanakah hukum pembagian harta warisan yang ditinggal oleh orang tua tersebut sesuai dengan ajaran Islam?
Apakah ayah dan ibu dari orang tua anak laki-laki ini juga ikut dapat bagiannya?
Soal pembagian harta warisan yang berkaitan dengan kasus ini ternyata ada dalam pembahasan Buya Yahya, di salah satu kajiannya yang ditayangakn di YouTube Al Bahjah TV baru-baru ini.
Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.
Pembagian warisan milik orang tua jika meninggal bersamaan
Seperti dijelaskan Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al Bahjah TV, untuk kasus yang disebutkan di atas, yaitu misalnya kedua orang tua meninggal bersamaan karena sebuah peristiwa, maka untuk pembagian harta warisannya tergantung pada beberapa kondisi.
Kondisi ini yang kemudian bisa menentukan siapa saja yang masuk dalam ahli waris dan jumlah harta yang diwarisi.
Baca juga: Miris! Hanya Gegara Harta Warisan, Oknum Pejabat Aceh Tengah Ini Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri