Salam

Omicron Masuk Lewat Jalur Mana?

Larangan untuk sementara waktu ini disampaikan Wapres Ma'ruf Amin menyusul terus bertambahnya penularan Covid varian Omicron di Indonesia

Editor: bakri
ist
Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), meninjau sentra vaksinasi di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kota Semarang 

PEMERINTAH melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri.

Larangan untuk sementara waktu ini disampaikan Wapres Ma'ruf Amin menyusul terus bertambahnya penularan Covid varian Omicron di Indonesia

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin (For Serambinews.com)

"Dalam sidang kabinet terakhir kita melakukan upaya-upaya pengetatan beberapa hal.

Pertama yang datang dari luar negeri, kita betul- betul perketat bahkan juga kita sedang melakukan upaya tentang karantinanya

Apakah nanti lebih selektif lah, penyiapan-penyiapan dalam negerinya, dan melarang warga negara Indonesia keluar negeri untuk sekarang ini.

" Tak hanya melarang WNI bepergian ke luar negeri, pelaksanaan protokol kesehatan (protkes) ketat juga menjadi langkah penting yang harus diterapkan.

Pemakaian masker akan lebih didisiplinkan.

"Vaksinasi dipercepat, termasuk sudah disiapkan booster untuk masyarakat umum, karena ini sudah ada ancaman- ancaman baru.

Begitu juga penerapan PeduliLindungi," kata Maruf.

Untuk mencegah penularan varian Omicron, pemerintah daerah seluruh Indonesia diminta mengantisipasinya.

"Daerah-daerah harus segera menyiapkan antisipasi jika sewaktu-waktu kasus serupa muncul di daerah.

"Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat," tutupnya.

Ketika Omicron merebak di luar negeri, pemerintah kita langsung memperbarui aturan terkait karantina yaitu memperpanjang waktu yang tadinya 7 hari menjadi 10 hari untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19, Omicron.

Dan, itu diberlakukan sejak awal Desember 2021 atau ketika Omicron belum masuk ke Indonesia.

Kala itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menuturkan aturan perpanjangan karantina tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved