Opini

Kekerasan Seksual pada Anak, Salah Siapa?

Publik Aceh bahkan nasional dikejutkan dengan banyaknya berita tentang kekerasan seksual pada anak, bahkan muncul gerakan dari masyarakat

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Kekerasan Seksual pada Anak, Salah Siapa?
FOR SERAMBINEWS.COM
Haiyun Nisa, S. Psi, M.Psi, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada dan Staf Pengajar Prodi Psikologi Universitas Syiah Kuala

Oleh Haiyun Nisa, S. Psi, M.Psi, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada dan Staf Pengajar Prodi Psikologi Universitas Syiah Kuala

Publik Aceh bahkan nasional dikejutkan dengan banyaknya berita tentang kekerasan seksual pada anak, bahkan muncul gerakan dari masyarakat agar pemerintah memperhatikan secara serius kondisi Aceh yang masuk pada fase darurat kekerasan seksual.

Data yang disampaikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA) Aceh mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan hingga September 2021 adalah 697 kasus (https://www.liputan6.com/regional/read/4734733/697-perempuan-di-aceh-alami-kekerasan-seksual-ppa-sebut-banyak-yang-ditutupi), sementara YLBHI-LBH Banda Aceh menyampaikan bahwa sepanjang Januari-September 2021, terjadi 355 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh (https://www.liputan6.com/regional/read/4708302/setiap-18-jam-45-menit-satu-anak-di-aceh-jadi-korban-kekerasan-seksual).

Data yang disebutkan menunjukkan bahwa permasalahan kekerasan seksual pada anak tentunya memerlukan perhatian yang serius.

Sayangnya, kita baru berkoar-koar pada saat munculnya laporan kasus dan setelah itu redup kembali.

Kekerasan seksual pada anak teridentifikasi terjadi di semua tingkat masyarakat di seluruh dunia terutama di negara berkembang, artinya kekerasan seksual tidak mengenal kasta, ras, status sosial ekonomi, jenis kelamin dan lainnya.

Penulis pernah menangani pelaku kekerasan seksual yang berusia anak remaja yang melakukan kekerasan pada anak dengan jenis kelamin yang sama, karena menurut mereka definisi kekerasan seksual adalah yang terjadi pada orang dengan jenis kelamin berbeda.

Hal ini menunjukkan bahwa remaja tidak paham dengan kekerasan seksual, bahkan mereka menganggap bahwa itu hanyalah candaan.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Veenema, dkk (2015) menujukkan bahwa terdapat empat fokus tentang kekerasan seksual pada anak yaitu sulitnya melakukan asesmen yang akurat, adanya hambatan dalam pelaporan, adanya hambatan untuk mencapai keadilan, dan munculnya persepsi yang keliru tentang kekerasan seksual sebagai fenomena baru.

Empat tema ini hendaknya menjadi perhatian bahwa ada banyak PR yang harus dilakukan.

Asesmen yang akurat tentunya ditentukan oleh para professional, meliputi pendamping, aparat penegak hukum dan lainnya.

Hal ini menjadi tugas penting untuk meningkatkan kapasitas para professional agar mampu melakukan tugasnya dengan benar.

Permasalahan kekerasan seksual bukanlah masalah individu, namun menjadi masalah sosial yang bersifat sistemik.

Artinya, upaya penanganan permasalahan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada korban/penyintas, namun ada banyak faktor yang perlu diperhatikan, karena sifatnya sangat komprehensif.

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan individu, baik fisik, psikologis, dan sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved