Berita Banda Aceh

Libatkan Anak BUMN, Kasus Keramba Sabang Dihentikan Kejagung, GeRAK Sebut Ini Preseden Buruk

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kasus dugaan korupsi pada proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Mantan direktur utama (Dirut) PT Perikanan Nusantara (Perinus) Dendi Anggi Gumilang, Ridwan Zachrie, mantan Direktur Keuangan PT Perinus, Rommy, ketua tim pelaksana proyek KJA, dan Gufron Albayroni, pihak dari perusahaan Norwegia AquaOptima AS Trondheim di Indonesia sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengerjaan Keramba Jaring Apung lepas pantai (KJA offshore) di Sabang di Kejati Aceh, Senin (1/7/2019) . 

Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu ternyata tidak selesai tepat waktu.

Hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.

Di antaranya pengadaan barang dan alat keramba tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak.

Saat ini, penyidik Kejati sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu.

Tebang Pilih

Penghentian kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) ini langsung mendapat respons dari Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SH.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI (For: Serambinews.com)

“Jika proses penanganan perkara tebang pilih maka modelnya seperti ini.

Harusnya kejaksaan menguji kebenaran penanganan perkara lewat mekanisme hukum di pengadilan dan bukan karena ada sesuatu perkara ini dihentikan,” ucap Askhalani.

Ia menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan dalam perkara ini sudah terpenuhi unsur-unsur adanya dugaan korupsi yang terencana.

Jika tidak terpenuhi unsur, maka tidak mungkin ada tersangka dan pengembalian keuangan.

“Dan ini menunjukkan adanya intervensi politik hukum dalam penanganan perkara,” ujar Askhalani.

Tebang pilih dalam penanganan perkara, sambung Askhalani, akan menjadi nilai negatif dan hilangnya kepercayaan publik pada lembaga kejaksaan.

Bahkan persoalan ini akan terus menerus menimbulkan dampak panjang.

“Bagaimana publik yakin dengan konsep pemberantasan korupsi yang di jalankan, karena pada satu sisi ada hambatan hukum yang dipertontonkan dan ini adalah preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Aceh dan Indonesia,” demikian Askhalani. (mas)

Baca juga: Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Dihentikan, GeRAK: Jika Tebang Pilih Modelnya Seperti Ini

Baca juga: BREAKINGNEWS - Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved