Berita Banda Aceh
Libatkan Anak BUMN, Kasus Keramba Sabang Dihentikan Kejagung, GeRAK Sebut Ini Preseden Buruk
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kasus dugaan korupsi pada proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore)
Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu ternyata tidak selesai tepat waktu.
Hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.
Di antaranya pengadaan barang dan alat keramba tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak.
Saat ini, penyidik Kejati sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu.
Tebang Pilih
Penghentian kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) ini langsung mendapat respons dari Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SH.

“Jika proses penanganan perkara tebang pilih maka modelnya seperti ini.
Harusnya kejaksaan menguji kebenaran penanganan perkara lewat mekanisme hukum di pengadilan dan bukan karena ada sesuatu perkara ini dihentikan,” ucap Askhalani.
Ia menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan dalam perkara ini sudah terpenuhi unsur-unsur adanya dugaan korupsi yang terencana.
Jika tidak terpenuhi unsur, maka tidak mungkin ada tersangka dan pengembalian keuangan.
“Dan ini menunjukkan adanya intervensi politik hukum dalam penanganan perkara,” ujar Askhalani.
Tebang pilih dalam penanganan perkara, sambung Askhalani, akan menjadi nilai negatif dan hilangnya kepercayaan publik pada lembaga kejaksaan.
Bahkan persoalan ini akan terus menerus menimbulkan dampak panjang.
“Bagaimana publik yakin dengan konsep pemberantasan korupsi yang di jalankan, karena pada satu sisi ada hambatan hukum yang dipertontonkan dan ini adalah preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Aceh dan Indonesia,” demikian Askhalani. (mas)
Baca juga: Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Dihentikan, GeRAK: Jika Tebang Pilih Modelnya Seperti Ini
Baca juga: BREAKINGNEWS - Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M